Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (2)
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga Negara asing pemegang visa kerja warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA.
2. Tenaga Kerja Indonesia Pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping, adalah tenaga kerja warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA.
3. Pemberi kerja tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut pemberi kerja TKA, adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA, adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
5. Izin Mempekerjakan Tenga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
6. Kompensasi adalah dana yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA kepada Negara atas penggunaan TKA.
7. Pekerjaan yang bersifat darurat adalah pekerjaan yang mendesak dan apabila tidak ditangani secara langsung dapat mengakibatkan kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
8. Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di Indonesia, baik yang
mendatangkan maupun mengembalikan tenaga kerja asing di bidang seni dan olah raga.
9. Kawasan ekonomi khusus adalah kawasan dalam wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.
10. Direktur adalah Direktur Pengendalian Pengguaan Tenaga Kerja Asing.
11. Direktur Jenderal yang selanjutnya disingkat Dirjen, adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
12. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrsi.
Pasal 2
Pemberi Kerja TKA meliputi :
a. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaa asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
b. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia ;
c. Badan usaha pelaksana proyek pemerintah termasuk proyek batuan luar negaeri ;
d. Badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia ;
e. Lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayan atau keagamaan ;
f. Usaha jasa impresariat.
Pasal 3
(1) Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA.
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan IMTA.
Pasal 4
Pemberi kerja wajib mengikutsertakan TKA dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan / atau asuransi jiwa.
NEXT
1 thought on “Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (2)”