Sudah Tahu Apakah Tanda tangan Digital Boleh & Sah kah?

0

Halo rekan dan sahabat HRD Forum,

Berikut kami tayangkan diskusi para praktisi HR di Whatsapp Group HRD Forum (0818715595) semoga diskusi ini mampu menambah pengetahuan rekan-rekan HR di seluruh Indonesia.

Pertanyaan :

Morning rekan2 HR,

Mau minta pendapatnya,

Apakah saat ini di indonesia untuk penandatanganan Surat Perjanjian Kerja untuk karyawan kontrak dan perpanjangan kontraknya, dapat dianggap sah jika dilakukan secara digital? Atau sampai saat ini yang masih diakui adalah jika dilakukan ttd basah?

Mohon pencerahannya

Terima kasih

Jawaban :

(1)

Semangat Pagi Rekan HR 💪🏻
Saya coba menambahkan 🙏🏻

Saat ini banyak Perusahaan mulai beralih menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Perjanjian Kerja.
Perubahan tersebut pastinya akan memberikan banyak kemudahan.
Seperti  kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, keamanan terjamin, sehingga dapat mengurangi kehilangan data (dokumen).
Namun penerapan Tanda Tangan Elektronik tersebut harus tetap memperhatikan aspek hukum
Aspek hukum tentang Sahnya Perjanjian Kerja dan kekuatan pembuktian apabila perjanjian kerja tersebut digunakan sebagai Alat Bukti oleh perusahaan dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan.

1. UU 13/2003 Pasal 52 tentang Syarat Sah Perjanjian Kerja (Silahkan dibaca)
2. UUK 13/2013 Pasal 54 tentang Isi Perjanjian Yang Wajib Ada. (Silahkan dibaca).
3. Ketentuan Hukum Acara PPHI di Pasal 57 UU PPHI. (Silahkan dibaca)
4. Ketentuan Alat Bukti Hukum Acara Perdata (PHI), pasal 164 HIR, pasal 284 Rbg serta pasal 1886 KUHPerdata (Silahkan dibaca).
5. KUHPerdata tentang Syarat Sah Perjanjian di Pasal 1320 (Silahkan dibaca)
6. UU ITE Pasal 5 ayat (1) tentang Ketentuan Alat Bukti (Silahkan dibaca).
7. UU Syarat-syarat Sah Tanda Tangan Elektronik di Pasal 11 UU ITE. (Silahkan dibaca)
8. Jenis Tanda Tangan Elektronik di PP No. 82 tahun 2012. (Silahkan dibaca).
9. PP No.82 tahun 2012 tentang Kekuatan Pembuktian Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik. (Silahkan dibaca).

KESIMPULAN

* Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) adalah tidak melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia;

* Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) dengan Tanda Tangan Elektronik berlaku Sah dan Mengikat bagi Para Pihak selayaknya Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) yang ditandatangani secara Manual.

* Kekuatan Pembuktian Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) dengan Tanda Tangan Elektronik memiliki nilai pembuktian “SEMPURNA” layaknya alat bukti surat pada umumnya, tetapi dengan catatan Tanda Tangan Elektronik pada Perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) tsb sudah dilakukan Sertifikasi oleh Jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.

* Penerapan tandatangan digital harus memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana sudah dijelaskan di atas.

Mohon maaf kalo terlalu panjang dan mohon koreksi nya kalo ada yg mau di koreksi ya rekan2 HR.

Terimakasih.

Nina Fadilla

(2)

Sah tidaknya suatu perjanjian bisa kita lihat pada pasal 1320 Kuh perdata, setelah perjanjian sah menurut Kuh perdata barulah di tanda tangani oleh para pihak, menurut saya sah2 saja jika tanda tangan dilakukan secara elektronik atau digital sepanjang para pihak menyepakati bersama mengenai penanda tanganan secara digital dan juga masing2 pihak bisa mempertanggung jawabkan tanda tangan digital mereka masing2

Itu pendapat saya

Terima Kasih

Ariansyah Putra

(3)

Saya sejak dulu berlakukan tandatangan elektronik (digital signature) untuk semua offering letter dan sah. Memang Perjanjian Kerja nya dilakukan manual klo kandidatnya domisili di Jakarta.

Dasar hukumuntuk tandatangan secara digital diatur dalam UU no 11/2008 ttg ITE jo PP 82/2012 (penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik). Persyaratan2nya kalau tidak salah diatur dalam ps 11 UU ITE.

Saya pribadi belum pernah dengar kasus ttg hal ini menyangkut ketenagakerjaan, tapi logikanya, sedangkan transaksi2 bisnis lebih besar nilai dan risikonya dilakukan secara digital, seharusnya untuk kontrak kerja dapat diberlakukan juga hal yg sama.

Jika terjadi case, tinggal pembuktian di pengadilan saja sesuai yg diatur UU ITE. Tentunya yg dipakai adalah hukum acara perdata.

Demikian pendapat saya, mudah2an bisa membantu. Silakan kalau ada pendapat lain.

Terima kasih,

Paul S

Diskusi tersebut ada di whatsapp Group HRD Forum, jika Anda praktisi HR dan ingin bergabung dalam WA Group HRD Forum, silakan kirimkan keinginan Anda itu ke WA 0818715595 dengan menyebutkan nama lengkap dan kota.

Terima Kasih.

Admin WA Group HRD Forum

0818715595

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?