Status Karyawan Magang, Harian, Masa Jeda dan UMK

4

Belajar dan membangun networking itu sangat penting, karena itu bagi rekan-rekan HRD yang ingin belajar HRD dan sekaligus membangun networking, langsung saja bergabung di milisnya HRD Forum, di Diskusi-HRD@yahoogroups.com. Berikut, kembali kita simak sebentar, sebuah diskusi yang kami ambil dari jalannya diskusi di milis HRD Forum, yang beralamat di Diskusi-HRD@yahoogroups.com

Pertanyaan :

Dear Tim,

Mohon informasinya mengenai beberapa hal yang mau saya tanyakan :

  1. Apakah diperbolehkan secara hukum ketenagakerjaan mengenai masa jeda kurang dari 30 hari untuk pembaharuan PKWT?
  2. Apakah status karyawan magang boleh dikeluarkan untuk jenis pekerjaan berkala? dan apakah upah yang diterima harus UMK atau boleh dibawah UMK?
  3. Apakah yang dimaksud tenaga kerja harian? bagaimana perhitungannya upahnya dan apakah diperbolehkan status tenaga kerja harian untuk penerapan di jenis pekerjaan kebersihan?

Mohon share dari rekan-rekan HRD mengenai hal diatas. Terima kasih sebelumnya.

Salam,

Evi

Jawaban :

Dear Ibu Evi,

Kami coba membantu mengenai pertanyaan ibu sebagai berikut :

  1. Mengenai PKWT dapat di lihat dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan (6)…..PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan, jika ada percobaan perjanjian itu bisa berakibat batal demi hukum, kemudian apabila ada perpanjangan Kontrak kedua harus ada waktu tiga puluh hari untuk masuk ke pembaharuan perjanjian kerja jika melanggar ketentuan ini maka pekerja secara otomatis menjadi pekerja tetap dan bilamana terjadi PHK maka pengusaha harus membayar pesangon, serta bilamana PKWT belom berakhir dan terjadi PHK (pasal 61 ayat (1) UU no. 13 tahun 2003 ) pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi yang harus di bayarkan sampai batas waktu PKWT berakhir,
  2. Pemagangan (pasal 22. UU no. 13 tahun 2003) mengatakan pemagangan berdasarkan perjanjian antara peserta magang dengan pengusaha, perjanjian pemagangan sekurang kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta magang dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan, pemagangan yang tidak melalui perjanjian pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja di prusahaan bersangkutan, peserta yang telah mengikuti pemagangan berhak mendapatkan pengakuan kualifikasi kopetensi dan sertifikat kopetensi ditandatangani oleh pelaksana pemagangan,..
  3. Mengenai Pekerja Harian Lepas sebagai berikut :
  • – Dasar Hukumnya Permenaker 06 /MEN/1985
  • – Sifat dan jenis Pekerjaan
  • a. Jangka waktu pekerjaan relatif singkat dan tidak lebih dari tiga bulan
  • b. pekerjaan yang dilakukan tidak lebih dari dua puluh satu hari kerja dalam satu bulan dan tidak terikat dalam jam kerja dalam perusahaan
  • c. pekerjaan yang dikerjakan bersifat musiman yang berubah – ubah dalam waktu dan volume pekerjaan
  • d. jika pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian lepas lebih dari tiga bulan secara berturut turut dan setiap bulan lebih dari dua puluh satu hari maka perjanian harian lepas berubah menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu /PKWTT

Semoga bermanfaat

Herri Priyono, SH

——

Bagi Rekan-rekan yang ingin ikut berdiskusi, silakan kirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com ; anda akan bergaung bersama lebih dari 21.000 HRD Se Indonesia.

4 thoughts on “Status Karyawan Magang, Harian, Masa Jeda dan UMK

  1. saya bekerja di perusahaan tapi lewat OS dan kontraknya sudah sampai 3 tahun. dan hari ini tgl 02 februari 2017 ada kontrak baru dari OS tapi sttsnya kontrak magang. yang saya pertanyakan itu bagaimana setatus THR saya pada idul fitri nanti tanggal 26 juni 2017. apakah di bayar penuh satu bulan gaji atau bagaimana? mohon pencerahanya?

Leave a Reply to CHANDRA Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?