Proses Mediasi & Dokumen yang dibutuhkan |
Home | Article | Proses Mediasi & Dokumen yang dibutuhkan

Proses Mediasi & Dokumen yang dibutuhkan

Dalam hubungan industrial, bisa saja terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha (perusahaan). Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI sudah mengaturnya secara lengkap. berikut sekilas langkah-langkah proses mediasi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Agar lebih jelas dan lengkap, kami sarankan untuk membaca secara lengkap di UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Berikut langkah-langkah proses mediasi :

  • Melakukan perundingan bipartit dengan pihak pekerja atau serikat pekerja.
  • Membuat berita acara perundingan (risalah perundingan).
  • Perundingan bipartit dapat dilakukan sampai 3 kali perundingan, jika tetap tidak tercapai kesepakatan dan ingin dilakukan mediasi maka harus membuat surat permohonan mediasi ke Disnaker setempat dengan melampirkan risalah perundingan bipartit. (perundingan bipartit paling lama 30 hari sejak kali pertama diadakan. Jika melebihi 30 hari, maka dianggap gagal perundingan dan baru bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mediasi)
  • Disnaker akan memeriksa seluruh dokumen, jika sudah lengkap Disnaker akan menunjuk mediator untuk melaksanakan mediasi. Mediator yang ditunjuk akan menginformasikan tanggal perundingan.

Dokumen yg harus dilengkapi adalah :

  • Risalah perundingan bipartit (berita acara perundingan).
  • Surat kuasa dari pimpinan perusahaan kepada wakil perusahaan yg ditunjuk.
  • Kronologis kejadian
  • Data karyawan seperti slip gaji, perjanjian kerja, surat pengangkatan dan lain-lain.
  • Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
  • Bukti – bukti pendukung lainya
  • Saksi – saksi (jika diperlukan hadir dalam perundingan mediasi).

Silakan membaca UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan tepat. Terima kasih.

Catatan :

  • UU No.2 Tahun 2004 dapat di Download Gratis disini
  • HRD Forum menyelenggarakan training-training Industrial Relation baik yang bersifat publik training maupun inhouse training.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

error: Content is protected !!