Program Jaminan Pensiun PP No.45 Tahun 2015
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berikut kami kutipkan mulai pasal 15 PP No.45 tahun 2015 mengenai usia pensiun.
Usia Pensiun
Pasal 15
(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Bagian Ketiga
Manfaat Pensiun
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
Manfaat Pensiun berupa:
a. pensiun hari tua;
b. pensiun cacat;
c. pensiun Janda atau Duda;
d. pensiun Anak; atau
e. pensiun Orang Tua.
Pasal 17
(1) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
b. untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
(2) Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
(3) Upah tahunan tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.
(4) Faktor indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 1 (satu) ditambah tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
(5) Tingkat inflasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan tingkat inflasi tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Pasal 18
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.
(2) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.
(3) Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Paragraf 2
Manfaat Pensiun Hari Tua
Pasal 19
(1) Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.
(2) Besar Manfaat Pensiun hari tua dihitung dengan formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(3) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun.
(4) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua berakhir pada saat Peserta meninggal dunia.
Paragraf 3
Manfaat Pensiun Cacat
Pasal 20
(1) Manfaat Pensiun cacat diterima oleh Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai Usia Pensiun.
(2) Besar Manfaat Pensiun cacat dihitung dengan formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(3) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen); dan
b. kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan.
(4) Hak atas Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap.
(5) Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh dokter penasehat, dokter yang merawat, dan/atau dokter pemeriksa.
(6) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas hasil penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Hak atas Manfaat Pensiun cacat berakhir pada saat Peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi definisi Cacat Total Tetap.
Untuk lebih lengkapnya bagi rekan-rekan HRD yang belum memiliki softcopy PP No.45 Tahun 2015 silakan download File PDF PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang tandatangani oleh bapak presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang sering atau lebih dikenal dengan sebutan bapak Jokowi.
Free Download : PP No.45 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
dhedeghudel@gmail.com
Dear HR Forum
Terkait dengan PP No. 45/2015 ini, apakah dengan adanya peraturan tersebut maka usia pensiun, khususnya untuk pegawai swasta harus menjadi 56 tahun? (untuk saat ini, mengikuti PP ini) atau bisa mengikuti kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan yang dituangkan didalam Peraturan Perusahaan? seperti tetap diusia 55 tahun seperti yang selama ini berlaku?
Terima kasih untuk penjelasannya.