Probation Period: Definisi, Regulasi, dan Praktik Terbaik

0

Probation Period: Definisi, Regulasi, dan Praktik Terbaik

Probation Period | Diskusi tentang masa percobaan karyawan atau probation period menjadi salah satu topik penting di dunia kerja. Masa percobaan bukan hanya fase evaluasi bagi karyawan baru, tetapi juga mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menjalankan tata kelola sumber daya manusia yang profesional. Artikel ini membahas secara mendalam definisi masa percobaan, regulasi yang mengaturnya berdasarkan Undang-Undang dan peraturan terkini, serta tanggung jawab praktisi HR dalam memastikan implementasinya sesuai aturan.


Apa Itu Probation Period?

Masa percobaan adalah periode di mana perusahaan menilai kemampuan, kompetensi, dan kesesuaian karyawan baru terhadap peran yang diberikan. Selama periode ini, karyawan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya dan dievaluasi menggunakan indikator kinerja tertentu. Jika hasil evaluasi memuaskan, karyawan akan diangkat menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, jika hasilnya tidak memenuhi ekspektasi, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja setelah masa percobaan selesai.


Regulasi Probation Period Berdasarkan Hukum Indonesia

Regulasi terkait masa percobaan karyawan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan ketenagakerjaan, termasuk:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
    Pasal 60 ayat (1) menyebutkan bahwa masa percobaan hanya dapat diterapkan pada hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Durasi masa percobaan maksimum adalah 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020
    Melalui UU Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 diperbarui untuk menciptakan fleksibilitas kerja, namun aturan terkait durasi masa percobaan tetap tidak berubah.
  3. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    Dalam Pasal 7 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, ditegaskan bahwa masa percobaan tidak diperbolehkan bagi hubungan kerja dengan PKWT. Jika perusahaan tetap menerapkan masa percobaan pada karyawan PKWT, ketentuan tersebut dianggap batal demi hukum.
  4. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
    PP ini memastikan bahwa karyawan dalam masa percobaan tetap berhak menerima upah yang sesuai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP No. 36 Tahun 2021.

Tugas HRD dalam Probation Period

Praktisi HR memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementasi masa percobaan sesuai dengan regulasi. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan oleh HRD:

  1. Penyampaian Edukasi Hukum
    HRD harus mengedukasi manajemen, termasuk direksi dan kepala departemen, tentang ketentuan hukum terkait masa percobaan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan perusahaan.
  2. Pengawasan Kepatuhan Internal
    HRD harus memantau bahwa masa percobaan tidak melebihi 3 bulan dan hanya diterapkan pada hubungan kerja dengan PKWTT.
  3. Rekrutmen yang Efektif
    Proses seleksi yang tepat adalah kunci untuk memastikan bahwa karyawan yang direkrut memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan. Dengan proses seleksi yang efektif, masa percobaan 3 bulan biasanya cukup untuk mengevaluasi kinerja karyawan.
  4. Evaluasi Berkala
    Selama masa percobaan, HRD harus memastikan karyawan mendapatkan umpan balik secara berkala. Evaluasi bulanan dapat membantu karyawan memahami area perbaikan yang perlu ditingkatkan.

Mengatasi Alasan Perpanjangan Masa Percobaan

Beberapa perusahaan sering kali beralasan bahwa tiga bulan tidak cukup untuk mengevaluasi kinerja karyawan. Namun, alasan ini biasanya mencerminkan kelemahan dalam proses rekrutmen atau manajemen perusahaan.

Solusi yang dapat dilakukan oleh HRD meliputi:

  • Penyusunan Job Description yang Jelas
    Pastikan deskripsi pekerjaan dan profil kompetensi dirancang dengan tepat untuk setiap posisi.
  • Penggunaan Metode Seleksi Modern
    Terapkan wawancara berbasis kompetensi, psikotes, dan studi kasus untuk mengidentifikasi kandidat yang memenuhi syarat.
  • Kolaborasi Antar Tim
    Libatkan tim yang terkait langsung dengan posisi untuk menilai kecocokan kandidat.

Konsekuensi Hukum Pelanggaran Probation Period

Pelanggaran terhadap ketentuan masa percobaan dapat menimbulkan dampak hukum dan reputasi negatif bagi perusahaan. Sebagai contoh, jika masa percobaan diterapkan pada karyawan PKWT, maka masa percobaan tersebut dianggap tidak berlaku. Selain itu, perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan selama masa percobaan dapat dikenai sanksi sesuai PP No. 36 Tahun 2021.


Kesimpulan: Probation Period yang Efektif dan Sesuai Regulasi

Masa percobaan adalah elemen penting dalam proses kerja yang berfungsi untuk mengevaluasi karyawan baru. Namun, implementasinya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu:

  1. Hanya berlaku untuk hubungan kerja dengan PKWTT.
  2. Berdurasi maksimum 3 bulan tanpa perpanjangan.
  3. Tidak diterapkan pada hubungan kerja dengan PKWT.

Untuk memastikan masa percobaan berjalan efektif, perusahaan perlu memperbaiki proses rekrutmen, memberikan evaluasi terstruktur, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan dapat membangun tata kelola tenaga kerja yang profesional, efektif, dan sesuai regulasi.

Salam HR,
Bahari Antono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?