
Rekan-rekan, sahabat HRD Jakarta, HRD Bandung, HRD Surabaya, HRD Yogyakarta, HRD Semarang, HRD Karawang, HRD Cikarang, HRD Bali, HRD Lombok, HRD Balikpapan, HRD Samarinda, HRD Makasar, dan HRD Indonesia dimanapun berada.
Mari kita tengok sebentar sebuah diskusi menarik di milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com, sebagai informasi bagi yang belum mengetahuinya, bahwa HRD Forum mengelola sebuah milis yang beralamat di Diskusi-HRD@yahoogroups.com, yang saat ini memiliki anggota lebih dari 20.500 anggota, tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Rekan HRD Indonesia, dalam sebuah diskusi yang terjadi baru-baru ini, ada pertanyaan dari seorang member terkait dengan PHK Sepihak, kemudian mendapatkan tanggapan dari beberapa member lainnya. Semoga dari diskusi HRD ini kita mendapatkan pengetahuan dan pemahaman baru, apakah PHK Sepihak diizinkan? Mari kita simak bagaimana jalannya diskusi tersebut.
Pertanyaan :
Mohon Pencerahan Praktisi, Para Senior HRD. Saya baru saja mem PHK karyawan per tanggal 20 Agustus 2014 secara sepihak, dan belum memberikan uang jasa kepada karyawan tersebut, karena sedang dalam perhitungan. Sampai saat ini sudah 1 bulan lebih karyawan yang bersangkutan tidak melaporkan kepada suku dinas tenaga kerja setempat untuk memperkarakan PHK sepihak tersebut, tetapi tiba-tiba karyawan tersebut mempertanyakan gaji bulan September 2014 belum di bayar padahal Perusahaan sudah mem PHK per tanggal 20 Agustus 2014. Apakah Perusahaan wajib membayar upah bulan September dan seterusnya ? Apakah Perusahaan dapat di kategorikan melanggar Pasal 93 ayat 2 UUTK No. 13 tahun 2003 ? (sebagai catatan karyawan tersebut sudah terkena SP 3 dan schorsing)
Terima kasih Teman-teman HR.
-xxxxx-
————-
Tanggapan 1 :
Hi Pak,
Berikut komentar saya;
PHK yang dilakukan oleh Perusahaan itu tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pada saat perusahaan memutuskan untuk mem-PHK karyawan dan dalam hal tidak ada kesepakatan tercapai antara kedua pihak (perusahaan dan karyawan) mengenai PHK tersebut, maka salah satu pihak harus segera melaporkan kepada disnaker setempat.
Dalam kasus yang Bapak sampaikan; tanpa ada ijin dari disnaker, demi hukum si karyawan masih belum putus hubungan kerjanya. Pada saat Perusahaan melakukan PHK sepihak, melarang ybs bekerja dan menghentikan pembayaran upahnya (apalagi kompensasi PHK nya belum dibayar), sayangnya tidak ada satu dasar hukum apapun yang dapat membenarkan tindakan Perusahaan ini bahkan membebaskan Perusahaan dari kewajiban pembayarannya. Dengan demikian si karyawan masih tetap berhak atas segala upah dan hak yang biasa diterimanya.
Tidak ada respon apapun dari karyawan untuk jangka waktu tertentu, tidak akan menghilangkan hak hukum si karyawan untuk menuntut hak nya (baik upah yang belum dibayar, kompensasi PHK, maupun hak lain yang biasa diterimanya).
Dalam surat skorsing yang dikeluarkan pun harus dipelajari apa isinya. Apakah skorsing tersebut ditujukan sebagai sebuah hukuman (setelah SP3), atau ditujukan untuk sebuah proses PHK. Untuk skorsing yang ditujukan pada proses PHK, maka upah si karyawan tetap dibayarkan termasuk dengan hak-hak lain yang biasa diterimanya.
Dengan bahasa sederhana; YA Perusahaan wajib membayar upah sampai dengan ijin PHK keluar atau kesepakatan tercapai.
Moga manfaat,
——-
Tanggapan 2 :
PHK ditentukan oleh PHI dan selama PHI belum memutuskan maka gaji masih tetap menjadi hak karyawan.
Perusahaan hanya dapat mengajukan Permohonan PHK ke PHI melalui Disnaker setempat, yang didalam prosesnya terdapat pemanggilan kedua belah pihak utk hearing dan mencari kesepakatan.
Lengkapi semua bukti2 kenapa karyawan tersebut di “phk” oleh perusahaan, sesuai yang tertera didalam PKB/KKB/PP.
Usahakan ada kesepakatan waktu hearing / masa perantaraan oleh disnaker, krn proses sampai dengan putusan akhir oleh PHI cukup memakan waktu, tenaga dan biaya, serta “argo meter” gaji yang terus berjalan sampai dengan ketok palu dari PHI.
Just sharing….
Cheers,
Oei
———
Rekan dan sahabat HRD Indonesia, apa yang kita dapat dari diskusi HRD tentang PHK Sepihak? mudah-mudahan rekan-rekan HRD semuanya dapat mengambil manfaat positif dari Diskusi HRD yang diuraikan di atas.
Rekan HRD Indonesia, Jika Anda tertarik bergabung dalam diskusi HRD tersebut, silakan kirimkan email kosong ke Diskusi-HRD-Subscribe@yahoogroups.com, selanjutnya Anda akan menerima email konfirmasi dari yahoogroups, anda hanya cukup mereply email konfirmasi tersebut tanpa perlu mengubahnya sedikitpun. Ayoo bangun kompetensi dan perkuat networking bersama lebih dari 20.500 member Diskusi-HRD@yahoogroups.com. atau untuk bergabung silakan Klik Link Diskusi HRD ini.
Terima Kasih telah memilih HRD Forum.
HRD Forum adalah Penyelenggara Training HRD, Penyelenggara Seminar HRD dan Konsultan HRD yang berdiri pada tahun 2004 dan telah memberikan pelatihan HRD kepada ribuan praktisi HRD se Indonesia. Jika perusahaan Anda membutuhkan training HRD silakan menghubungi HRD Forum melalui Hotline HRD Forum 08788-1000-100 atau email HRD Forum di ; Event@HRD-Forum.com.