PERJANJIAN KERJA : PKWT – PKWTT
RP. 500.000,- (Member milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com)
Rp. 600.000,- NON Member
Rp.750.000,- Pembayaran dengan Invoice
———-
Sudahkah Perusahaan Anda membuat “Perjanjian Kerja” dengan baik, benar dan Effektif ?
Seberapa pentingkah “Perjanjian Kerja” bagi Perusahaan & Karyawan ?
Perjanjian Kerja (PK) merupakan pintu pertama bagi karyawan dimana dokumennya akan menjadi dasar / awal suatu hubungan kerja (dalam bahasa hukum umumnya dikenal dgn “perikatan”).Bagi perusahaan; PK ini dapat menjadi rambu/kemudi dalam sebuah hubungan kerja, bahkan bisa berfungsi sebagai sebuah senjata yg (bila di-manage dgn baik) akan mendukung kepentingan perusahaan. Namun sebaliknya; bila tidak ter-manage dgn baik (ditambah lagi UU 2/2004 telah membawa nuansa baru dalam dunia ketenagakerjaan, yaitu nuansa HUKUM FORMAL & HUKUM ACARA-nya yg menempatkan dokumen-dokumen tertulis pada tingkat kepentingan yg tinggi dalam proses peradilan) PK ini (seperti halnya juga dokumen HR yg lainnya) dapat berubah menjadi senjata mematikan bagi perusahaan. Bayangkan; segala usaha dan pemikiran HR yang telah dikeluarkan demi munculnya sebuah naskah PK yang dibangga-banggakan selama ini, ternyata harus dibayar dengan kekecewaan karena majelis hakim yang menyatakan PK tersebut cacat hukum dan tidak dapat ditegakkan sama sekali. Bahkan sebuah PK dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.Di sisi lain; karyawan juga perlu berhati-hati dgn PK. Melihat proses pembuatan PK yang saat ini seolah-olah lebih banyak menjadi “wewenang” dari perusahaan (dengan bahasa lain; calon karyawan hanya tanda-tangan saja / ”take it or leave it”) dan mengecilkan peranan “kesepakatan sebagai hasil dari perundingan“; maka Employee of the Future (mau tidak mau) harus melihat sisi lainnya yang dapat tetap “menyelamatkan” posisi-nya dalam sebuah perselisihan (dispute) dgn perusahaan yang mungkin terjadi di kemudian hari.Mini Workshop HRD Forum ini akan membahas mengenai ”seluk-beluk” PK dari sudut pandang hukum yang dipersiapkan untuk kebutuhan praktek di lapangan. Penjelasan mengenai siapa saja ”para pihak” dalam PK, sampai dengan kebingungan sebagian besar masyarakat awam mengenai ”meterai” akan menambah pemahaman. Pengenalan terhadap proses dalam PPHI akan menunjukkan pada kita semua mengenai pentingnya mempersiapkan PK yang baik sebagai bagian dari tindakan ”pengamanan” oleh HR of the Future. Jangan dilupakan pembahasan kasus-kasus yang sangat dianjurkan untuk diangkat oleh para peserta, akan menambah pengetahuan dan wawasan kita semua pada dunia IR (Industrial Relation) yang dinamis ini.
Outline :
– Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
– Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
– Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
1) Rambu-rambu PKWT
2) Jenis-jenis PKWT
– Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )
1. Masa Percobaan dalam PKWTT
2. Pengangkatan
3. Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
– Kupas Tuntas Kasus PKWT & PKWTT di lapangan
Fasilitator :
Metoda :
Presentasi
Tanya Jawab dan Bedah Kasus
Siapakah yang wajib hadir :
Praktisi HR semua level, pemerhati ketenagakerjaan, serikat pekerja, konsultan dan trainer HR
Jadwal Pelaksanaan :
29 Maret 2014
Jam :
09.00 s/d 13.00 WIB
Investasi :
Invoice : Rp. 750.000,-
NON Member : Rp. 600.000,-
Member : Rp. 500.000,- (member milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com)
Seluruh pembayaran ditujukan ke :
No Account :
Bank Mandiri – KCP Bintaro Sektor 3
No.Rek. 164-00-00815375
a/n HRD Forum
—
Bank BCA – KCP Ahmad Yani – Bekasi
No. Rek : 739 041 0829
a/n Bahari Antono
—
——————————————————————————-
Form Pendaftaran Mini Workshop Perjanjian Kerja : PKWT – PKWTT
Tanggal : Sabtu, 29 Maret 2014
Nama :
Perusahaan :
No. Telp :
No.HP :
PIN BB :
Email :
Transfer tgl :
—————————————————————————-
isi secara lengkap lalu kirimkan via email ke : Event@HRD-Forum.com
Putuskan hari ini dengan langsung mendaftar detik ini juga ! jangan sampai kehabisan tempat !
Terima Kasih & Salam HR,
08788-1000-100
08788-1-8888-99
0815 1049 0007
Email :
Event@HRD-Forum.com
Website :
www.HRD-Forum.com
Our partner Network :
http://www.CreaBA.com
http://www.HRwebSearch.com
http://www.Whitehouse-Institute.com
http://www.Informasi-Training.net
http://www.KlikHRD.com
—–
Sudahkah Anda bergabung dalam Mailing-list HRD terbesar di Indonesia?
kirim email kosong ke : Diskusi-HRD-Subscribe@yahoogroups.com
Dear,
Berikut adalah Training HRD Forum yang diadakan secara reguler, khusus untuk Praktisi HRD di seluruh Indonesia :
1. http://hrd-forum.com/payroll-administration-system/
Training Payroll Administration System
2. http://hrd-forum.com/basic-human-resource-management/
Training Basic HR Management
3. http://hrd-forum.com/certified-salary-structure-specialist-csss/
Training Certified Salary Structure Specialist (CSSS)
4. http://hrd-forum.com/training-hrd-2/training-needs-analysis-tna-workshop/
Training Needs Analysis (TNA)
5. http://hrd-forum.com/training-hrd-2/expanded-disc-certification/
Training Expanded DiSC Certification
6. http://hrd-forum.com/training-hrd-2/performance-appraisal-with-key-performance-indicators-kpi/
Training Performance Appraisal with KPI
7. http://hrd-forum.com/training-hrd-2/basic-recruitment-selection/
Training Basic Recruitment & Selection
8. http://hrd-forum.com/training-hrd-2/how-to-set-up-hr-system/
Training How To Set Up HR System
9. http://hrd-forum.com/training-hrd-2/key-performance-indicators-kpi-2/
Training KPI & Goal Setting
10. http://hrd-forum.com/training-hrd-2/great-supervisor/
Training GREAT Supervisor
11. http://hrd-forum.com/training-hrd-2/step-by-step-penyusunan-model-dan-standar-kompetensi-jabatan/
Training Step by Step Penyusunan Model Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan
12. http://hrd-forum.com/certified-recruitment-selection-professional-crsp/
Training Certified Recruitment & Selection Professional (CRSP)
13. http://hrd-forum.com/training-hrd-2/junior-professional-in-human-resources-management-jphr-certified-hr-administrator-chra/
Training Junior Professional in Human Resources Management JPHR Certified HR Administration CHRA
14. Dan Lain-lain untuk lebih lengkapnya silakan kunjungi www.HRD-Forum.com
Terima Kasih & Salam HR !
www.HRD-Forum.com