Perhitungan Lembur Pekerja

0

Artikel tanya jawab HRD seputar pertanyaan tentang Perhitungan Lembur Pekerja, kami kutip dari mailing-list Diskusi-HRD@yahoogroups.com, yang mana milist Diskusi-HRD@yahoogroups.com adalah milist resmi HRD Forum yang dikelola secara profesional. semoga dapat menambah pengetahuan bagi kita bersama. Terima Kasih telah memilih HRD Forum.
—-
Tanya :
Salam,
Saya ingin bertanya pada rekan-rekan sekalian. Bagaimanakah cara menghitung bayaran (formula) untuk “overtime”/ lembur bagi seorang pekerja? Juga berapakah gaji maksimal uuntuk seorang pekerja boleh menuntut bayaran “overtime”/ lembur?
Harap ada yang membantu.

Thank you & regards, Norma Mohd Roji
—-
Jawab :
Salam Bapak/Ibu Norma
Untuk perhitungan upah OT (OverTime) sejam adalah (Gaji Pokok) / 173
Sedangkan permasalahan waktu kerja lembur sendiri diatur dalam peraturan tersendiri, khusus untuk masalah kapan harus dibayar bisa dibaca dalam UU No. 13/2003

Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

aturan detail tentang upah lembur dapat disimak dalam: KEPMEN 102/2004

terima kasih / RUDY PRIYANTO
—-

Assalamu’alaikum..
sedikit menambahkan yang disampaikan Bpk.Rudy, aturan tambahan lainnya dasar perhitungan lembur yang dibedakan antara tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap dapat dilihat di Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah.
Semoga membantu

Best Regards, Akbar Muhammad
—-

Dear rekan Norma Mohd Roji
Secara umum hal tsb bisa disimak dalam Kepmenakertrans No. 102/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, sebagaimana terlampir.

Salam,

DC-Zack
—-

Jika anda ingin ikut aktif dalam diskusi bersama lebih dari 19.500 member lainnya, silakan bergabung dalam mailing-list Diskusi-HRD@yahoogroups.com, caranya sangat mudah, kirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com ; Terima Kasih telah memilih HRD Forum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?