Sahabat HRD Indonesia, ayo kita tengok sebentar diskusi di milis HRD Forum yang berlamat di Diskusi-HRD@yahoogroups.com, kali ini topik diskusi yang akan kita simak adalah tentang Cuti Tahunan. Langsung saja kita simak diskusi tentang cuti tahunan yang ditanyakan oleh bapak Sutardi. Berikut isi pertanyaan dan tanggapan dari sahabat HRD lainnya yang bergabung sebagai member di milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com. Selamat Menyimak.

Pertanyaan :

Dear,
Kami ingin menanyakan mengenai peraturan untuk cuti tahunan yang diberikan lebih dari 12 hari bagi karyawan dengan masa bakti diatas 5 tahun, 10 tahun dan 20 tahun. apakah ada peraturan perundangan yang mengatur untuk hal tersebut dan bagaimana lazimnya yang berlaku di perusahaan?

Sutardi

—-

Tanggapan :

Good day Pak Sutardi,

Sampai dengan saat ini cuti tahunan di Indonesia masih berada di angka sekurang-kurangnya 12 hari setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, menurut Pasal-79 ayat(2) huruf c UU 13/2003 sebagai payung hukum ketenagakerjaan saat ini. Perlu kita perhatikan kata “SEKURANG-KURANGNYA” dalam pasal tersebut memberikan makna “paling sedikit” atau “minimal” yang artinya dalam praktek diperkenankan untuk diberikan di atas 12 hari.
Mengenai masa kerjanya, dalam pasal tersebut hanya mengatur mengenai terlewatinya waktu 12 bulan bekerja terus-menerus (lihat kata SETELAH) sebagai syarat mendapatkan cuti tahunan yang (sekurang-kurangnya) 12 hari tersebut.
Dalam praktek di perusahaan, masih sangat banyak yang menggunakan jumlah minimum (standard) tersebut. Praktek ini tidak salah sama sekali.
Sebagian yang lain di beberapa perusahaan, sudah ada yang mulai memberikan penambahan jumlah cuti tahunan yang disesuaikan dengan masa kerja (diterapkan sebagai salah satu bagian dari rewarding dan retention program). Ada yang menggunakan kelipatan 5 tahunan untuk mendapatkan tambahan cuti tahunan sebanyak jumlah tertentu, ada pula yang menggunakan kelipatan per 2 tahun, atau bahkan per tahun. Seluruhnya menjadi domain kebijakan perusahaan.
Yang perlu diperhatikan lebih jauh adalah, pada saat perusahaan akan menentukan kebijakan yang lebih tinggi dari perundangan tersebut pastikan bahwa perusahaan mencantumkannya dalam sebuah kebijakan detil yang tidak membawa perusahaan pada kesulitan di kemudian hari (contoh; bagaimana perhitungannya, penerapannya, akumulasinya, hangusnya, dapat diuangkan atau tidak, dan lain-lain).
Secara singkat dan sederhana, begitulah perundangan ketenagakerjaan kita mengatur mengenai hak cuti tahunan. Perusahaan dapat menerapkan ketentuan mengenai cuti tahunan yang LEBIH TINGGI (baca: lebih baik) dari perundangan.
Moga manfaat,


Dear Pak Sutardi,

Mengenai pengaturan cuti yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tercantum dalam pasal 79 ayat 2c sbb,
“cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”
Selain dari itu berdasarkan kebijakan perusahaan dan persetujuan antara Manajeman dengan SP yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Contoh seperti yang ada dalam perusahaan tempat saya bekerja dan dituangkan dalam PKB kami adalah sbb :
– Masa kerja 1 th – 8 th : 12 hari kerja
– Masa kerja lebih dari 8 th – 16 th : 15 hari kerja
– Masakerja lebih dari 16 th – 24 th : 18 hari kerja
– Masa kerja lebih dari 24 th : 21 hari kerja

Candra St Pamenan

—-
gak ada aturannya . itu biasanya kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja yang dimasukkan ke PKB .

Ari


Numpang komen,

Untuk peraturan pemerintah belum ada yang ngatur, biasanya diatur dalam kebijakan perusahaan (PP) kl ada serikat buruh ya PKB. Biasanya setelah 5 tahun karyawan mendapatkan cuti 15 – 30 hari dan ditambah benefit tiket pulang ke kota asal bagi karyawan yang tinggal di luar Point of Hirenya. Contoh karyawan migas yang kerja di tengah laut atau karyawan yang kerja di perkebunan.

Thx,
BKR
Bagus Kristian


Dear rekan Sutardi

Sedikit share
Dasar hukum mengenai istirahat panjang bisa dilihat pada pasal 79 ayat 2 poin D dan KEPMEN 51 Tahun 2004.
Namun tetap teknis pelaksanaannya di atur dalam PP dan PKB.
karena peraturan yg saya sebut diatas hanya wajib bagi perusahaan yg telah mengatur tentang istirahat panjang sebelum peraturan itu lahir.
tetap harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

semoga membantu
regard
Wira

Ikut sharing,

Ditempat kerja kami dulu, tambahan cuti setelah bekerja lebih dari 5 tahun ditetapkan dalam PKB, dimana isinya:

1. Bagi karyawan yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut maka untuk tahun ke 6 akan mendapatkan cuti tahunan sebanyak 13 hari.
2. Pada tahun ke 7 mendapatkan cuti tahunan sebanyak 14 hari
3. Dan seterusnya sampai tahun ke 11 mendapatkan cuti sebanyak 18 hari (maksimum)
4. Untuk tahun ke 12 dan seteruskan mendapatkan cuti tahunan sebanyak 18 hari

Biasanya jumlah cuti yang sudah banyak ini dimanfaatkan oleh karyawan yang kampung halamannya jauh dari lokasi perusahaan untuk pulang kampong.
Biaya tiket pesawat diberikan kepada karyawan dan keluarganya (maksimum 3 anak) dari bandara terdekat dengan lokasi perusahaan sampai bandara terdekat dengan kampong halamannya.
Ditempat kerja kami saat ini belum ada peraturan yang mengatur masalah ini

Demikian info dari kami

Best Regards,

Rahardjo M. Sakib
PT. YANMAR INDONESIA


Ikut rembug..
Kl di tempat kami di sebum cuti Besar yang mana krywn mendapatkan Hak cuti Selama 22 hari namun pengambilan ya bertahap yakni Jika berdiri sendiri maksimal 11 hari Dan Jika di kompensasi semuanya juga boleh yakni sebesar 1 Kali upah per bulan.

Demikian yang dapat di sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

Salam Hormat,
Pandu.A.Satriyo

Mgkn yang dimaksud pak Sutardi ada dalam pasal 79 UU No.13 thn 2003 mengenai istirahat/ cuti panjang.

Salam,
Maraden Ardhani

Demikian sekilas diskusi HRD terkait Cuti Tahunan. bagi rekan-rekan yang ingin mempelajari secara detil tentang Cuti Tahunan, silakan membuka UU 13 tahun 2003, pasal 79.
Bagi sahabat HRD Indonesia yang belum bergabung dalam milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com, silakan langsung bergabung, berkumpul bersama 20.500 praktisi HRD Indonesia yang sudah bergabung terlebih dahulu. Mari kita tingkatkan Kompetensi dan Networking antar sesama praktisi HRD Indonesia.

Terima Kasih telah memilih HRD Forum.

HRD Forum adalah Penyelenggara Training HRD dan Konsultan HRD yang berdiri pada tahun 2004 dan telah memberikan pelatihan HRD kepada ribuan praktisi HRD se Indonesia. Jika perusahaan Anda membutuhkan training HRD silakan menghubungi HRD Forum melalui Hotline HRD Forum 08788-1000-100 atau email HRD Forum di ; Event@HRD-Forum.com.

111 thoughts on “Peraturan Cuti Tahunan adakah?

  1. Selamat Siang.

    Saya ingin menanyakan hak cuti karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan / 1 thn.

    contoh : mulai bkerja juni 2013-juni 2014 hak cutinya brp ??

    Terima Kasih.

    1. Mohon ijin… saya mau share…
      di tempat kerja saya untuk cuti sangat sulit di berikan.. dan untuk cuti pun harus terkena potongan gaji biaya 25rb per harinya…dan untuk cuti sakit juga sama terkena potongan gaji biaya 25rbu per hari…pertanyaan saya apakah benar jika cuti terkena potongan biaya tersebut, dan jika cuti hak karyawan kenapa sulit diberikan…mohon solusinya..terima kasih..

    2. Dear RendyHWI,
      Hak cuti baru mulai dapat dihitung setelah masa bakti 12 bulan. Artinya sebelum masa bakti 12 bulan terpenuhi, maka karyawan tidak berhak atas hak cuti atau jika mengajukan izin tidak bekerja akan dihitung sebagai unpaid leave.
      Sehingga dalam kasus yang disampaikan, masa bakti Juni 2014- Juni 2014 baru mendapat 12 hari hak cuti yang berlaku atau dapat digunakan pada Juni 2014- Juni 2015.
      Semoga jawaban ini cukup jelas.

      Salam
      HR

    1. Siang..
      Maaf seblmnya, sy mau sharing, cuti saya dipotong karena terlambat kerja… Apakah ada ketentuan di dlm peraturan Depnaker?
      Tolong solusinya Pak

    2. Dear Admin,

      apakah boleh izin setengah hari mengurangi cuti tahunan, karena beberapa karyawan kami sering izin setengah hari? apakah tidak mnyalahi aturan pemerintah jika kami kurangi cuti tahunannya setengah?
      misalnya : hak cuti 12 hari, sudah izin setengah hari 3x, maka sisa cutinya : 12-1.5 = 10.5 hari?

      Terima kasih.

  2. Dear Admin.
    Saya seorang production manager di sebuah perusahaan. Saya mau menanyakan tentang cuti tahunan yang di potong cuti bersama lebaran idul fitri 2015. Sesuai pengumuman pemerintah SKB menteri bahwa cuti bersama tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015; 17 dan 18 hari libur nasional (idul fitri). Perusahaan kami sesuai SKB menteri meliburkan dari tanggal 16 sampai 21 Juli 2015. Bagaimana dengan status cuti tanggal 19 Juli 2015 yang bertepatan dengan hari minggu, jika untuk karyawan produksi 4 grup pada hari minggu tersebut jadwal masuk kerja? Apakah pada tanggal 19 Juli 2015 tersebut memotong cuti tahunan atau tidak?
    Terima kasih atas penjelasannya.

    1. Terima kasih atas pertanyaan bapak Dwi Putranto,
      Yang harus diketahui terlebih dahulu bahwa ‘Cuti bersama tentu akan memotong hak cuti tahunan karyawan’.
      Terkait dengan case yang bapak sampaikan, ;
      “Bagaimana dengan status cuti tanggal 19 Juli 2015 yang bertepatan dengan hari minggu, jika untuk karyawan produksi 4 grup pada hari minggu tersebut jadwal masuk kerja? Apakah pada tanggal 19 Juli 2015 tersebut memotong cuti tahunan atau tidak?”

      untuk case tersebut, dimana tgl 19 Juli 2015 adalah hari dimana ‘dia’ harus masuk kerja, tetapi ybs cuti atau tidak masuk kerja, maka hal tersebut jelas akan memotong hak cuti-nya.

      Demikian, terima kasih.

      1. Terima kasih atas jawaban sebelumnya, namun ada satu peryataan yang terlewatkan bahwa “Perusahaan kami sesuai SKB menteri meliburkan dari tanggal 16 sampai 21 Juli 2015” artinya libur tanggal 19 Juli 2015 diinginkan oleh perusahaan bukan atas dasar pengajuan dari karyawan atau cuti bersama. Jika hal ini merujuk ke karyawan yang dirumahkan karena permintaan perusahaan, maka apakah sama case ini? Dan apakah tetap di potong cuti tahunan? Terima kasih.

  3. Dear Admin,

    Saya mau tanya, maaf saya bukan HRD, tetapi diperusahaan saya, saya merasa HRD kurang bijaksana..

    Permasalahannya di kantor saya ada karyawan cukup baru masa kerja 2 tahun 31 Aug 15, tetapi record absen selama 2 thn adalah 19 hr sakit (5 hr resmi ada surat dokter), 4 hr cuti (baru 7 bln kerja), ada akan cuti kembali 2 hr pada akhir bulan ini.

    Saya sebagai atasannya tidak memberi izin cuti, tetapi HRD merasa ini wewenangnya, sehingga memberi izin. Disisi ini saya merasa HRD tidak adil.

    Yang saya mau tau..kalau seperti kasus diatas, bagaimana tindakan yang tepat sebagai HRD?

    1 lagi pertanyaan saya apakah karyawan tersebut (usia 20thn, lulusan SMK), berhak mengancam saya sebanyak 4x untuk berhenti / resign karena tidak dikasih izin cuti dan setiap kali ditegur mengenai absen sakit tanpa surat dokter.

    Mohon tanggapan dari para HRD.

    1. Terima kasih atas pertanyaannya.

      Kami jawab sbb :
      1. Pemberian izin cuti merupakan HAK dari atasan karyawan yang mengajukan cuti, bukan HAK atau wewenang HRD.
      2. mengancam atasan adalah perbuatan yang ‘tidak baik’ sehingga sebagai atasan harus tegas. ketegasan diperlukan untuk mendisiplinkan bawahan.

      Mudah-mudahan menjawab. Terima kasih.
      3.

      1. Dear Admin,

        Terima kasih atas jawabannya.

        HRD saya kemarin baru mengatakan bahwa beliau tidak mau mencari orang lagi, sehingga bawahan yang mengancam saya dipertahankan. Alasannya kita tidak bisa mendapatkan karyawan yang sesuai dengan keinginan kita.

        Dan HRD mengatakan bahwa pemberian cuti adalah wewenang beliau

        Dan apakah yang saya bisa perbuat? Saya bingung dengan masalah ini.

        Terima kasih atas bantuannya.

    2. Dear admin,

      Saya mau bertanya, apakah cuti carry over dari tahun sebelumnya dapat di uang kan bersamaan dengan hak hak sisa cuti yang lain.. Ini dengan kondisi antara perusahaan dan karyawan adanya kesepakatan pengakhiran kerja…

      Mohon informasinya

      Terima kasih

  4. Dear admin,

    Saya ingin bertanya untuk contoh kasus pada perusahaan tempat saya bekerja.

    Perusahaan menganut sistem cuti masal , dan anggap cuti ditahun 2016 dijadwalkan 10 hari dimulai di tanggal 1 Juli 2016 sd 10 Juli 2016 dan 2 hari tanggal 29-30 desember 2016

    Asumsi PKWT karyawan dimulai : tanggal 15 September 2015 sampai 14 September 2016 dan kontrak berakhir tidak diperpanjang

    Question :
    1) pada saat cuti masal ditanggal 1july-10 July 2016 karena karyawan belum timbul hak cuti, apakah perusahAan dapat memberlakukan sistem no work no pay kepada karyawan ?

    2) pada saat kontrak berakhir tanggal 14 september 2016, dimana karyawan sudah bekerja 1 tahun dan kontrak berakhir, apakah hak cuti tetap timbul ? Dan jika iya, bagaimana penerapannya , karena kontrak sudah berakhir ?

    3) pada saat kontrak berakhir tanggal 14 september 2016, dimana karyawan sudah bekerja 1 tahun dan kemudian kontrak DIPERPANJANG, berarti hak cuti 12 hari timbul. Bagaimana memberikan hak cuti 12 hari sedangkan sisa cuti masal di tahun tersebut sd 31 desember 2016 misalnya hanya sisa 2 hari di kalender kerja tahun 2016. Bagaimana memperhitungkan hak cuti yang 10 hari, apa dapat dihanguskan karena menganut sistem cuti masal ?

    Terima kasih,

    Albert

  5. Dear admin,
    Saya mau tanya :
    1.apakah dibenarkan suatu perusahaan tidak memberikan hak cuti minimal 12 hari jika pekerja sudah bekerja selama 12 bulan berturut turut ….? dengan alasan pekerja dengan schedule kerja 2 minggu kerja (11 jam/hari) dan 2 minggu libur tidak berhak atas cuti tahunan karena sudah diberikan libur selama 2 minggu dalam 1 bulan

    2.Apa yang harus dilakukan oleh pekerja jika perusahaan membuat aturan seperti pertanyaan no.1…?
    3.Apa yang dimaksud dengan kalimat “bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus ” pada UU n0.13 tahun 2003 pasal 79 ayat 2 point c…?

    Mohon penjelasannya terima kasih

  6. Dear Forum.

    Saya ingin bertanya perihal cuti karyawan yang saki.

    ada satu karyawan yang sudah tetaap, terkena trooke sejak tgl 2 september 2015. dan karena butuh pemulihan, belia mengajukan istirahat. sampai dengan januari 2016 sudah 5 bulan lamanya beliau istirahat.

    yang menjadi pertanyaan saya, apakah sisa cuti beliau dari januari 2015 – septeber 2015 masih harus di bayar uang penggantinya. karena menurut data beliau asi punya sisa cuti.
    apakah karena sedang istirahat total selama 5 bulan ini, hak cutinya di sebelum dia sakit hangu?

    1. Mencoba manjawab.

      di perusahaan saya juga ada karyawan yang sakit sampai dengan 5 bulan lebih, namun selama karyawan tersebut dapat membuktikan dan memberikan Surat Istirahat yang Sah dari Rumah sakit/Dokter maka, hitungan di perusahaan saya karyawan tersebut adalah SAKIT. Bagi karyawan tetap sakit berkepanjangan dan lebih dari 4 bulan maka gajinya akan dipotong sebesar 25% dan setiap kelipatan 4 bulan maka potongannya pun akan berlipat juga, sampai habis Gajinya. Kalau untuk Hak Cuti Tahunannya tetap Utuh seperti dia tidak sakit, terkecuali karyawan tersebut tidak memberikan Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit, maka jumlah hari sakit yang tidak bersurat tersebut akan dipotong dari Cuti Tahunan yang dia miliki. Semua itu di atur dalam PKB Kami.
      Semoga Membantu.

      Terimakasih

  7. HRD Forum memang sebagai media/wadah tepat untuk sharing orang perorangan, profesi HR, Pengusaha.

    Demikian. Terima kasih.

  8. Tanya Pak/Buk :
    Bila seseorang bekerja dengan status kontrak dan diberikan hak cuti tahunan 12 hari kerja dalam 1 tahun :
    1. Bila mulai kontrak pada bulan september 2014, kapan hak cuti pertama untuk 12 hari kerja tersebut ?
    2. Setiap kontrak adalah selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk tahun 2016, kapan hak cutinya timbul ?

    1. Hak cuti tahunan akan muncul setelah pekerja bekerja 12 bulan terus menerus sebanyak 12 hari. Hak cuti tidak melihat status perjanjian kerjanya, apakah PKWT atau PKWTT.
      Jadi jika mulai bekerja tgl 1 Sept 2014, maka hak cuti sudah muncul di tgl 1 Okt 2015, begitu seterusnya.

  9. Dear Admin,

    Tolong dibantu apakah karyawan yang sedang sakit dalam perawatan berobat jalan, meminta izin untuk pulang lebih cepat dan atau ambil setengah hari kerja, untuk melakukan lab dan kontrol ke dokter izin ke perusahaan tetapi tidak diberikan kecuali di potong cuti tahunan, itu merupakan hak perusahaan yang wajar? Atau adakah undang undang yang lebih berpihak pada hak karyawan ? Karena setahu saya perusahaan tidak/belum ada mengeluarkan buku peraturan perusahaan

    1. Hal tersebut silakan diatur di Peraturan Perusahaan / perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) yang ada di perusahaan Ibu Erny, terima kasih.

  10. Dear rekan HR,

    Saya ingin menanyakan terkait cuti tahunan juga
    berdasarkan aturan minimum pemerintah, di mana pegawai dapat jatah cuti setelah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan. APakah masa probation termasuk di dalam 12 bulan tsb?

    Misal, ada pegawai probation 3 bulan (berakhir di maret). kemudian apakah diperkenankan jatah cuti yang diperhitungkan sejak lulus probation yaitu april-des?

    Terima kasih

  11. Dear rekan HR,

    Sehubungan dengan karyawan roster di pertambangan dengan point of hire di luar site. Contoh roster karyawan A adalah 8 minggu di site dan 2 minggu off (kembali ketempat asalnya, tiket dan biaya ditanggung perusahaan).

    Timbul masalah dimana karyawan A, pada saat melaksanakan off (periodic leave) nya, secara medis diputuskan oleh pihak dokter untuk melaksanakan operasi (batu empedu). Dengan adanya tindakan medis ini, maka karyawan A tidak bisa kembali ke site tepat waktu, dan dikarenakan surat istirahat dokter hingga hampir 6 minggu (memotong waktu kewajiban bekerja di site).

    Yang perlu saya tanyakan di sini adalah, apakah yang bersangkutan waktu kerja rosternya, dihitung mulai dari awal lagi saat masuk bekerja (8 minggu kemudian baru berhak periodic leave),
    ATAU
    karena rosternya 8 minggu (6 minggu istirahat sakit dokter) maka yang bersangkutan hanya bekerja 2 minggu (sisanya) dan berhak untuk melaksanakan offnya?

    Mohon bantuan rekan2 HRD

  12. dear Admin,

    Perusahaan saya yang bergerak di bidang asuransi hanya mengijinkan cuti melahirkan selama 2 bulan saja pada karyawatinya. dan apabila tidak setuju dengan aturan tersebut maka hanya diberikan 2 opsi…..opsi pertama adalah mengundurkan diri dari perusahaan dan opsi kedua adalah menyetujuinya dengan segala resiko kesehatan yang harus di tanggung oleh karyawati tersebut.
    Pertanyaan saya, apakah perusahaan saya tersebut melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku atau tidak? dan jika melanggar apa sebaiknya yang harus dilakukan?

    Mohon pencerahannya……terima kasih

    1. karyawan sakit diopname bbrp bln tdk msk, sekalipun msk 1 bln hanya bbrp hr itupun sesukanya. bisakah perusahan memPHK karena tdk disiplin. mohon percerahan

  13. Admin.. saya mau bertanya..
    Bolehkah kita mengambil cuti tahunan 6 hari berturut turut? Untuk pulang kampung lebaran… masa jerja saya sudqh 3 tahun… terimakasih..

  14. Dear Admin,
    Saya ingin menanyakan:
    1. apa kah jika karyawan menggunakan gak cuti melahirkan / keguguran maka hak cuti tahunannya hangus?
    2. Apakah perusahaan boleh tidak memberikan cuti panjang bagi karyawan yang telah mempunyai Masa kerja 6 tahun diperusahaan yg sama?
    Terima kasih

  15. Dear Admin,

    Sy mw tanya, rumus perhitungan santunan pengganti cuti (tunjangan cuti) apakah rujukannya mengacu pd peraturan tenaga kerja atau aturan lain.

    Klo memang ad rumus perhitungannya bgmn y.
    Terima kasih,
    salam,
    Yusva

  16. Saya seorang staff HRD yg baru belajar di salah satu perus. Swasta.
    Pertanyaan saya :
    1. Apakah karyawan tidak boleh mengambil hak cuti tahunannya lansung full 12 hari?
    2. Kalau tidak boleh berapa batas minimal dan maximal dalam sekali pengambilan hak cuti tahunan?

  17. Selamat mlm pak, saya mau menanyakan tentang hak cuti, saya bekerja mulai 23 Mei 2015 sampai 21 Agustus 2016, sementara atasan ku gk memberikan ku cuti

    Apakah itu bisa aku tuntut
    Terima kasih

  18. Dear redaksi,
    Saya telah bekerja di sebuah perusahaan selama 1 tahun lebih 3 bulan (saya mulai bekerja Mei 2015) namun saya belum menjadi karyawan tetap. Dan saya sampai sekarang belum diberi hak cuti tahunan.
    Kemudian di tahun 2016 ini terdapat 5 hari libur bersama, dan itu kata HRD akan dipotongkan dari hak cuti saya yang timbul di tahun 2017 nanti. Jadi jika di tahun 2017 saya memiliki 12 hari cuti tahunan, maka akan otomatis dipotong 5 hari untuk pengganti libur bersama yg ada di 2016.
    Bagaimana menyikapi hal ini? Mengingat juga di perusahaan saya bekerja tidak ada PKB (atau mungkin ada namun tidak disosialisasikan ke karyawan)

  19. pack sy mau tanya……… apabila ada karyawan keluar di bulan agustus 2016 apakah hak cuti tahun 2016 (dari Januari 2016 s/d Agustus 2016 = 8 hari ) itu bisa diambil/dibayarkan kepada karyawan.
    Apakah benar hak cuti tahun 2016 baru bisa diambil/dipergunakan/diberikan di awal januari 2017

  20. Dear Admin,
    Saya bekerja sistem kontrak. Pada 1 Desember 16 saya genap 1 thn. Pertanyaan saya apakah pada bulan desember ini saya punya hak cuti 2016. Atau jika saya ingin cuti diakhir tahun apakah bisa memakai cuti 2017?
    Thnks

    1. Hak cuti muncul setelah karyawan bekerja 12 bulan terus menerus, sebanyak 12 hari. Hak cuti tidak membedakan antara PKWT dan PKWTT.

  21. Ingin tanya nich kapan hak cuti tenaga kerja yang kontraknya hanya satu tahun, sebagaimana kita ketahui hak cuti diberikan setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, kalau setelah kontrak satu tahun lalu diputus kontraknya dan selang beberapa bulan disambung kembali. kapan yang bersangkutan dapat melaksanakan hak cutinya dan konpensasi apa yang harus ia terima

    Terima kasih atas penjelasannya

  22. mau tanya, untuk cuti besar (istirahhat panjang) apakah benar ada yang diberikan pada tahun ke 6, setelah berkerja terusmenerus hingga 5 tahun dan hanya diberikan 6 hari tambahan (diluar cuti tahunan)?
    Mohon informasi dan pejelasan. Terima kasih

  23. selamat siang, sy ingin tanya mengenai hak cuti seorg karyawan bila istrinya melahirkan, kalau menurut uu no 13, ybs berhak mendapatkan cuti maksimal 2 hari.apabila melahirkan misal tgl 30 es 16, tgl berapa kah cuti tersebut bisa diambil?karena tgl 31 Des hari sabtu, tgl 1jan libur tahun baru.apakah bisa digeser ke tgl 2 dan 3 Jan?terima kasih.

  24. selamat pagi

    saya ingin b’tanya, kalau masih ada sisa cuti d’tahun kemarin selama 7 hari.
    apakah bisa d’ambil d’tahun ini, atau tidak bisa lagi ?
    & apakah sisa tersebut bisa d’bayarkan kepada karyawan.

    terima kasih

    1. menanggapi pertanyaan rekan Arniez, hal itu sangat tergantung dari peraturan di internal perusahaan di mana kita bekerja. Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda.

      Ada perusahaan yang membuat aturan cuti harus diambil di tahun tersebut, jika tidak diambil maka cuti akan hangus. Adapula perusahaan yang memiliki aturan cuti yang tidai habis di bulan tsb, hak cutinya menjadi penambah untuk hal cuti tahun selanjutnya, artinya boleh diambil di tahun berikutnya. Misal di tahun 2016 sisa cuti 5 hari dan di tahun 2017 muncul hak cuti baru 12 hari, maka total hak cutinya 17 hari.

      Apakah sisa cuti bisa diuangkan diganti dengan uang? ini juga tergantung dari aturan internal perusahaan.
      Kecuali untuk kasus karyawan PHK, sisa cuti masuk ke bagian ; Uang Penggantian HAK.

  25. Selamat pagi, saya ingin bertanya terkait cuti tahunan perusahaan, dimana saat ini rencananya perusahaan tempat saya bekerja ingin menyeragamkan cuti dari yang biasanya dilaksanakan sesuai periode setelah satu tahun join date, menjadi seragam semua mulai dari 1 Januari.

    Singkatnya saya ingin bertanya, apakah untuk karyawan yang misalnya memiliki masa cuti dari tanggal 12 September 2016-12 Juli 2017 wajib untuk tetap memiliki 12 hari cuti sampai 12 Juli 2017 atau diperbolehkan untuk 12 hari cuti sampai 31 Desember 2016 dan diberikan lagi 12 hari cuti mulai tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Desember 2017?

    Mohon penjelasannya dan dasar peraturan atas jawaban yang ada.
    Trimakasih bantuannya

  26. Selamat pagi, saya ingin bertanya terkait sisa cuti tahunan tahun lalu, diperusahaan tempat saya bekerja sisa cuti tahunan itu harus diambil sampai akhir maret dan HRD pun sudah menetahui itu, tetapi ada karyawan yang ingin mengambil sisa cuti tahunannya pada pertengahan april mendatang dan HRD memberi izin. yang ingin saya tanyakan
    1. Apakah bisa sisa cuti tahunan yang harusnya diambil sebelum bulan maret berakhir diambil pas pertengahan april.
    2. Apabila ada kecemburuan sosial para karyawan yang lain jawaban apa yang bisa saya jelaskan kepada mereka.
    Mohon pencerahannya

  27. Selamat Sore,

    Saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai Hak Cuti sbb :

    Jika seorang karyawan sudah bekerja selama 5 Thn (Karyawan Tetap). Di Januari 2017 mengajukan resign, lalu apakah berhak mendapatkan cuti penuh 12 Hari ( untuk thn 2017 ) ?
    Dan apakah boleh masa 1 month notice dipotong dengan sisa cuti di thn 2016 + cuti thn 2017 ? Dan apakah ada peraturan dalam UU

    Mohon untuk penjelasannya pak / ibu,
    Replay nya sangat berarti untuk saya

    Thanks&Regards
    Dede

    1. Dear Redaksi,

      Bagaimana pak / ibu dengan pertanyaan yg saya buat di tgl 20 Jan’17, apakan ada penjelasannya.

      thanks

    2. Tanya :
      Jika seorang karyawan sudah bekerja selama 5 Thn (Karyawan Tetap). Di Januari 2017 mengajukan resign, lalu apakah berhak mendapatkan cuti penuh 12 Hari ( untuk thn 2017 )?

      Jawab :
      bagaimana aturan pemberlakuan cuti di perusahaan bapak? apakah cuti baru otomatis akan muncul di tanggal 1 Januari 2017? atau cuti muncul berdasarkan bulan seorang karyawan mulai bekerja?
      Jika aturan di perusahaan bapak “cuti baru” otomatis muncul di 1 januari 2017, maka karyawan tersebut berhak atas cuti 12 hari tsb.

      Tanya :
      Dan apakah boleh masa 1 month notice dipotong dengan sisa cuti di thn 2016 + cuti thn 2017 ? Dan apakah ada peraturan dalam UU

      Jawab :
      Boleh saja, tetapi harus melihat jawaban di atas juga.

  28. sbg admin hrd baru. sy mau ty. cuti itu apakah untuk seluruh karyawan? dr level manager sd operator.
    klo direktur ?? sedangkan ditempat sy bekerja ada perlakuan khusu untuk direktur.
    pls response. trimakasih

    1. dear,
      Cuti adalah hak semua karyawan, apapun levelnya.
      Sesuai UU yang Hak cuti muncul manakala karyawan sudah bekerja 12 bulan terus menerus, sebesar 11 hari.

      Jadi jelas ya, bahwa seluruh karyawan yang telah bekerja 12 bulan terus menerus berhak atas cuti sebanyak 11 hari.
      semoga terjawab, terima kasih

  29. Selamat Pagi,

    Saya ingin menanyakan, kalau suatu perusahaan menetapkan cuti bersama selama 5 hari tapi dipotong dari Cuti tahunan karyawan sedangkan yang belum mempunyai cuti akan dipotong dari gaji ?
    Apakah bisa seperti itu ? apa ada undang-undangnya ? Karena sepertinya karyawan tidak terima.
    Terima Kasih
    Sangat berharap bantuannya

  30. Bagaimana jika dalam perjanjian kerja (PKWT) malah mencantumkan Klausula yang menyatakan hak cuti pekerja hapus pada saat berakhirnya hubungan kerja? Apakah Klausula tsb bertentangan atau tidak dg UU Ketenagakerjaan? Mohon solusinya.

  31. Bgmn jika karyawan umroh tiap tahun, cuti tahunan berhakah diambil, apakah upah masih dibayarkan. mohon petunjuk.

  32. bagaimana karyawan jika karyawan pernah opname beberpa bulan kemudian masuk sesukanya 1 bln mungkin 3 kali datang plg tidak absen. Bisakah memPHK ybs dgn aturan apakah. mohon petunjuk

  33. Dear admin

    Saya ingin bertanya contoh saya masuk kerja tgl 19 desember 2014..saya dapat cuti tahunan tanggal brp?terus untuk pengajuan cuti tahunan saya tulis hak cuti tahunan 2015 atau 2016 untuk prngajuannya? Terimakasih

  34. Dear Admin,

    saya ingin bertanya, adik saya dokter di salah satu Puskesmas..apakah ada peraturan khusus perihal Cuti Tahunan untuk Pegawai Pelayanan Publik? karena di puskesmas adik saya bekerja, jika mengambil cuti tahunan dikenakan sistem potong gaji dengan alasan beban kerja yang cuti di berikan kepada pengganti cuti. adik saya sudah bekerja 1,5 thn.

    terima kasih.

  35. Dear Admin,
    Saya mau tanya, apakah ada peraturan atau undang undang yang menyatakan bahwa curi seabnyak 24 hari

    Terima kasih

    1. Dear Admin
      Saya mau tanya adakah peraturan atau undang2 tenaga kerja cuti staff 24 hari?

      Terima kasih atas penjelasannya

  36. Dear Redaksi,

    Mohon advice,
    Salah satu karyawan akan habis kontrak kerja di bulan mei 2017, dan untuk cuti tahunan di 2017 belum diambil. Untuk cuti tahunan ditahun 2017 diberlakukan mulai tanggal 16 januari 2017. Dan di perusahaan kami, untuk cuti tidak dapat diuangkan Pertanyaan: Apakah karyawan tsb berhak mendapatkan perhitungan uang cuti yang belum diambil? dan dasar undang-undangnya?

    Terima Kasih

  37. Dear Admin,

    Saya mau menanyakan mengenai kebijakan perusahaan dalam rangka cuti bersama bagi karyawan yang belum memliki jatah cuti atau belum setahun bekerja, dalam pelaksanaan cuti bersama apakah benar bagi karyawan yang belum bekerja setahun itu dikondisikan “UNPAID” atau dipotong GaPok beserta uang makan dan transportnya? Atau yang benar hanya dipotong uang makan dan transportnya saja..? Terkait hal ini apakah ada landasan hukum yang mengatur mengenai hal ini…mohon petunjuknya terimakasih

  38. Dear Admin,

    Sama seperti Dony Eka, Saya mau menanyakan mengenai kebijakan perusahaan dalam rangka cuti bersama bagi karyawan yang belum memiliki jatah cuti atau belum setahun bekerja. Bagaimana peraturan pemerintah yang berlaku? apakah cuti bersama yang telah digunakan pada masa ‘sebelum setahun bekerja’ tersebut harus memotong jatah cuti tahunan yang akan didapatkan di tahun berikutnya (setelah mendapat jatah cuti tahunan)?

  39. Dear Admin,
    Saya bekerja dengan schedule secara roster 2 minggu on dan 1 minggu off. Tiba waktunya untuk annual leave 12 hari yang diambil setelah jadwal off ditambah 2 hari off perkawinan anak. Pertanyaannya apakah saya dapat mengambil jadwal off berikutnya sesuai schedule yang telah dibuat seperti ilustrasi berikut :
    WWWWWWWWWWWWWOOOOOOOWWWWWWWWWWWWWWOOOOOOOWWWWWWWWWWWWWW

    Menjadi :
    WWWWWWWWWWWWWOOOOOOOLLLLLLLLLLLLMMOOOOOOOWWWWWWWWWWWWWW

    W = Work
    O = Off
    L = Leave
    M = Married leave.

    Terima kasih

  40. Dear Admin, saya mau bertanya mengenai cuti bersama apabila cuti tahunan si karyawan pada saat cuti bersama tahun ini apakah karyawan tersebut harus UNPAID LEAVE atau cuti bersama tersebut diperhitungkan dengan cuti yg akan muncul di periode cuti berikutnya ? terima kasih Admin

  41. Dear admin,

    Saya sanggam,saya mau bertanya apakah cuti bersama memotong gaji pekerja jika pekerja itu tidak memiliki hak cuti atau hak cuti yang sudah habis di gunakan?
    Mohon jawabannya,trimakasih…

  42. Dear Admin,

    Saya ingin bertanya, apakah 12 hari cuti dapat ditambah dengan waktu perjalanan kapal.
    Contoh : saya sekarang kerja di Merauke Papua dan ingin cuti ke kampung halaman di pulau Jawa, yang perjalanan kapal memakan waktu pulang pergi selama 14 hari, jadi total pengajuan cuti saya selama 26 hari kerja.
    apakah ada aturan perundang-undangan mengenai hal ini ?

  43. dear admin,

    saya mau bertanya, saya nadya
    apakah jika cuti tahunan, upah kita dibayarkan penuh sertaa tunjangan2 nya?
    diperusahaan yg lama, jika kita tidak bekerja tapi mengambil hak cuti, maka kita akan mendapatkan upah full satu bulan dan jika tidak bekerja tapi absen maka akan dipotong gaji satu hari.
    dan diperusahaan sya yg baru ini, saya sedikit bingung karena jika kita tidak datang bekerja tetapi mengambil cuti, maka jatah cuti tahunan berkurang dan tunjangan transport juga dipotong . Sedangkan jika kita tidak bekerja absen , gaji kita tidak dipotong yang dipotong hanya tunjangan transport.
    jadi apa bedanya jika kita datang bekerja dengan mengambil hak cuti ataupun absen?karena sama2 dipotong transport.

    mohon dibantu bagaimana solusinya.
    terima kasih

  44. Selamat Pagi,

    Saya ingin menanyakan jika karyawan telah muncul hak cutinya tertanggal 1 Oktober 2017 berarti Cuti Bersama (saat Hari Raya Idul Fitri) tidak dimasukkan ya atau tidak memotong jatah cuti yang akan diberikan kepadanya ?

    Terima kasih.

  45. Selamat Siang Bapak / Ibu,

    Saya mau menanyakan contoh kasus,

    Jika saya masuk kerja 1 Oktober 2014 dan saya mau mengundurkan diri per tanggal 13 Desember 2017,
    ada berapakah hak cuti yang saya peroleh?

    Dengan catatan,
    1 Oktober 2014 – 30 September 2016 – Karyawan Kontrak
    1 Oktober 2016 – sekarang – Karyawan Tetap

    Dan adakah peraturan yang mensupport ini?

    Terima Kasih

    1. Dear,

      Di tgl 1 Okt 2015 ; Anda mendapatkan 12 hari
      Di tgl 1 Okt 2016 ; Anda mendapatkan 12 hari
      Di tgl 1 Okt 2017 ; Anda mendapatkan 12 hari

      Selanjutnya hanya tinggal mengurangi dengan jumlah hari cuti yang sudah Anda gunakan.

  46. Dear Admin,
    Saya seorang guru yang bekerja di sebuah sekolah swasta di surabaya,
    kami memang mendapatkan beberapa hari libur di luar hari libur nasional (libur tengah semester dan libur akhir tahun ajaran)
    apakah hari – hari libur tersebut dapat dimasukkan ke dalam jatah cuti tahunan atau memiliki nilai yang sama dengan hari libur nasional lainnya?

    mohon pencerahannya
    terima kasih

  47. Dear Admin..

    Saya seorang karyawan yg mendapatkan Reward Trip dari hasil pencapaian saya di tahun 2016..

    Trip dilaksanakan di awal tahun dan reward tersebut wajib diambil jikalau kita memilih tidak berangkat sekalipun, reward tersebut tidak dapat dijadikan uang..

    Kemudian di bulan Agustus saya mengambil cuti tahunan selama 5 hari dan hal itu saya lakukan dengan kondisi saya belum pernah ambil jatah cuti saya.

    Namun Gaji saya dipotong cukup besar dengan alasan, jatah cuti saya habis.. pada saat saya konfirmasi mengenai cuti tersebut, HRD konfirmasi bahwa cuti saya sudah habis karna dipotong trip reward yg di awal tahun..

    Di sini saya ingin konfirmasi apakah ada di UU Tenaga Kerja bahwa trip yang diberikan kantor itu memotong hak cuti saya, sehingga saya tidak berhak mendapat gaji full?

    Thankyou..

  48. Dear admin

    Saya mau tanya, cuti tahunan yg 12 hari itu di luar dari hak cuti sakit, cuti menikah, cuti besar, dsbnya kan? Disebutkan cuti tahunan ini ada untuk merefresh karyawan dari kejenuhan aktivitas dalam perusahaan.
    Lantas jika saya ingin mengambil cuti tersebut dengan alasan hendak istirahat sejenak dari kejenuhan aktivitas ini diperbolehkan bukan?
    Dan bagaimana jika itu tidak di acc oleh pihak perusahaan saya? Karena menyatakan sudah libur 14 hari saat lebaran. Sedangkan 7 hari dari perusahaan itu memang libur, berarti yg hak cuti tahunan kita hanya 7 hari yg terpakai, tpi kami tidak di perbolehkan mengambil 5 hari sisanya jika mengikuti UU yg meminimalkan hak cuti 12 hari. Mohon di bantu untuk menjelaskan bagaimana menyikapi masalah ini, karena saya merasa di peras oleh perusahaan, lembur sudah tidak di bayar, masa skrg kita tidak blh juga untuk mengambil hak cuti tahunan yg msh tersisa 5 hari

  49. Mohon ijin tanya..
    Saya satpam di suatu perusahaan bumn,sy outsourcing, sy mau tanya apakah di benarka. Jika uang cuty tahunan di bayarkan sesuai tanggal lahir sedang kan di perjanjian kerja sy dengan pihak BUJP(badan usaha jasa pengamanan)itu tidak tertulis seperti itu.. mohon jawabannya

  50. Mohon ijin tanya..
    Saya satpam di suatu perusahaan bumn,sy outsourcing, sy mau tanya apakah di benarka. Jika uang cuty tahunan di bayarkan sesuai tanggal lahir sedang kan di perjanjian kerja sy dengan pihak BUJP(badan usaha jasa pengamanan)itu tidak tertulis seperti itu.. mohon jawabannya

  51. Slmat pagi bpk/ibu admin,
    Sya mau tanya, sya bkerja di perusahaan bidang acc gadget, sudh 28 blm sya bkrja dsni, tpi dikarenakan sya smpai skrg blm diangkay mnjadi karyawan tetap, sya tdk bisa mendapatkan hak cuti saya,
    Hal cuti dri pemerintah yg hrusnya 12bln masa kerja sdh didpatkan, tpi blm sya dptkan,
    Seharusnya sya tetapengikuti aturan di tempat saya kerja, atw saya harus mengikuti aturan pemerintah min ???
    Trimakasih sdh berkenan membalas comment saya

  52. Selamat pagi, bersyukur teman2 disini ada cuti. Namun saya ada temen yg bekerja di sebuah lembaga. Dja mengeluhkan kebijakan kantor yg terlalu ketat ke saya. Perusahannya tidak menerapkan cuti tahunan walaupun udah kerja 12 bulan. Ditanya kenapa ngga ada cuti, karena cuti menurut perusahaanya ga ada gunanya. Mohon pencerahan teman2 disini terhadap masalah yg dihadapi teman saya tsb, terima kasih.

  53. Selamat malam.. ..mau Tanya bagaimana pelaksanaan cuti 12 hari kerja….apakah dapat diambil pada bulan pertama / January (pada tahun ke 2) …Karena ada perusahaan yg TDK membolehkannya (diambil pd bln pertama ) sedangkan pada perjanjian kerja bersama tdk disebutkan waktu pelaksanaannya…terimakasih

  54. Selamat siang,

    Mau tanya. Karyawan baru belum ada hak cuti.
    Mengenai cuti bersama, bagaimana pemberlakuannya?
    Apakah dikenakan potongan gaji sebagai pengganti cuti atau tidak?
    Apakah peraturan tersebut ada undang-undang dari pemerintah atau bersifat peraturan perusahaan.

    Mohon pencerahannya

  55. saya mau brtanya mengenai cuti tahunan.
    1. Apakah sisa cuti tahunan yang dimiliki masih berlaku untuk karyawan yang sudah mengajukan pengunduran kerja dan sedang dalam masa one month notice ?
    2. apakah selama masa one month notice resign tersebut, karyawan dapat menggunakan cutinya ?
    3. jika memang sisa cuti tahunannya masih berlaku atau masih dapat digunakan, apakah selama masa cuti tersebut karyawan masih mendapatkan upah pembayaran penuh per harinya ?

    Mohon infonya

    Thanks

  56. Boleh di bantu jawab, yg saya ingin tanyakan, apakah jika karyawan tersebut resign, apakah hak cutinya yg msih ada (belum dipergunakan) itu dapat diuangkan? mohon bantuannya

  57. selamat siang
    saya mau bertanya, apabila karyawan sudah bekerja 6 thun berturut2 dan berhak mendapat cuti 2 bulan yang sesuai peraturan diambil di tahun ke 7 dan ke 8.
    tetapi karyawan tersebut terkena PHK sebelum mengambil haknya.
    masa kerja karyawan tersebut 6thn 4 bulan. apakah dalam hitungan pesangon hak cuti 2 bulannya tersebut masuk dalam hitungan atau kah tidak?
    terima kasih

  58. siang admin
    apakah cuti menikah bisa di ambil di hari lain?
    kalo tidak boleh ada dasar hukumnya yang melarang di ambil di hari lain?

  59. Dear Forum,
    Saya PM di Perusahaan yg saat mendapat project utk Tenaga Kerja (PKWTT) dgn durasi kontrak 28 Bulan, yg ingin saya tanyakan adalah :
    1. Berapa hari hak cuti karyawan utk durasi 28 bln tsb.
    2. Bisakah hak cuti diambil setelah masa perpanjangan pasca 28 bln tsb.
    Demikian saya sampaikan utk mendapat masukan dari forum.
    Terimakasih atas pencerahan yg diberikan…

    Salam,
    Muryanto

  60. Selamat siang izin bertanya, saya krywan kontrak yg akan berakhir kontrak bulan mei tahun ini, sy sudah bekerja selama 2 tahun, sisa cuti tahunan saya ada 9 hari apakah sisa cuti itu bisa dipakai selama 1 month notice? Atau saya hanya mendapat sisa cuti 5 hari saja karena hanya sampai bulan mei? Trims

  61. Selamat sore bpk/ibu admin,
    Mf sebelumnya says kurang mengerti mengenai cut I tahunan dgn syarat bekerja 12 bln terusmenerus.
    Contoh kasus says bekerja mulai tgl 1 januari 2017 Dan sekarang tahun 2018. Jd di bln januari 2018 saya uda dpt cuti 12 hari.
    1. Pertanyaan saya cuti tersebut apa cuti tahun 2017 atau. Sudah bisa mulai ambil cuti di januari 2018 1 hari dan selanjutnya sampai bln desember 2018

    Trimakasih

    1. Cuti tersebut adalah hak yang timbul setelah bekerja 12 bulan berturut-turut (periode 2017-2018), dimana cuti tersebut baru dapat dijalankan pada tahun 2018 setelah tanggal 01 Januari 2018, terkait dengan
      pelaksanaan pengambilan cuti ditentukan oleh masing-masing karyawan yang disetujui oleh atasannya dan jika ada peraturan perusahaan/PKB maka pelaksanaan cuti merujuk kepada peraturan yang ada tersebut

  62. bertanua admin..bagaimana karyawan kontrak 1 tahun dan tidak diperpanjang lagi. apakah karyawan tersebut bisa minta hak cutinya berikut tunjanganya

  63. dear forum HRD,

    pada saat hari raya idul fitri, pemerintah memberikan cuti bersama. jika karyawan belum mempunyai cuti tahunan, apakah gaji karyawan dipotong sebanyak total hari cuti bersama?
    mohon informasinya

  64. Selamat malam, maaf mau bertanya. Apakah cuti tahunan hanya bisa di dapat untuk karyawan yang bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus ( tidak ada ijin, sakit atau alpa )..?
    Jadi jika karyawan ada absen 1 hari dalam 1 bulan saja, itu memotong cuti tahunan nya.
    Mohon pencerahan nya..

    1. Menurut saya yang dimaksud bekerja terus menerus tersebut adalah dalam hubungan kerjanya yaitu 12 bulan berturut-turut, jika dalam 12 bulan tersebut ada sakit yang dilampirkan surat keterangan sakit , menikah, istri melahirkan dll (diatur dalam UU TK) tentunya tidak berpengaruh kepada saldo cuti tahunan yang ada.

      Pemotongan saldo cuti dapat dilakukan jika mangkir/sakit tanpa surat keterangan dokter serta ijin yang dilakukan tanpa pemberitahuan ke perusahaan dan ijin yang tidak sesuai dengan UU TK.

  65. Selamat pagi,

    Dear HRD Forum,

    Saya salah seorang.karyawan di perusahaan PMA, saya mau bertanya, misalkan ada karyawan di tahun berjalan mempunyai banyak ijin melebihi jatah cutinya apakah akan menjadi pengurang jatah cuti di tahun berikutnya bahkan menyebabkan minus? Sehingga tidak ada hak cuti lagi bagi karyawan ybs di tahun berikutnya?
    Tolong dijelaskan apakah “aturan main” nya demikian?

    Mohon pencerahannya, atas bantuannya terima kasih.

  66. Selamat pagi,

    Dear HRD Forum,

    Saya salah seorang karyawan di sebuah perusahaan PMA, saya mai bertanya, jika ada salah seorang karyawan ijinnya melebihi jatah cuti tahun berjalan apakah bisa mengurangi jatah cuti tahun berikutnya bahkan menyebabkan minus alias sudah tidak ada jatah cuti lagi? Mohon penjelasan aturan mainnya seperti apa.

    Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.

  67. Dear admin

    Saya seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta. Saya ingin menanyakan tentang masa cuti yang bertepatan dengan hari libur nasional.
    Mohon pencerahanya, terimakasih.

  68. berdasarkan UU No. 13 Pasal 79 ayat 2 huruf c , apakah yang dimaksud pada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus itu pekerja PKWT atau PKWTT??

    Mohon pencerahannya

  69. Dear HRD Forum,

    Saya bekerja di perusahaan swasta & ingin bertanya apa hak cuti tahunan (yg minimal 12 hari) akan dipotong / dikurangi jika pekerja sakit panjang (lebih dari 1 bulan) ?

    Misal : ada pekerja yg sakit selama 2 bulan. Saat pekerja tsb ulang tahun masa kerja hanya memperoleh hak cuti tahunan 10 hari (12 hari dikurangi 2 hari akibat sakit selamam 2 bulan).

    Mohon penjelasan untuk aturan tsb, terimakasih.

    1. Dear Admin

      Saya ingin bertanya , karyawan itu kan mendapat hak cuti 12 hari dalam 1 tahun. Nah yang ingin saya tanyakan apa bila ada seorang karyawan lansung mengambil hak cutinya langsung sebanyak 12 hari apakah di perbolehkan? Sedangakn pengajuan fom ijin cuti belum di setujui oleh atasan.
      Dan sedangkan. Karyawan tsb menuntut agar hak cuti nya di bayarkan semua.
      Dan sebenarnya setiap karyawan itu di perbolehkan mengambil jatah cuti mereka max berapa hari ?

      Tolong bantu menjelaskan jawabannya.
      Terima kasih

  70. Selamat Pagi Admin,

    Ijin betanya, sy seorang staf HRD ingin menanyakan ada karyawati kami yg mengalami keguguran, di undang-undang jelas hak cuti nya 1,5 bulan, yg ingin sy tanyakan ialah apakah hitungan hak cutinya jg termasuk hari sabtu,minggu dan libur nasional, atau terhitung hari kerja aktifnya saja.
    Terima Kasih.

  71. Dear Admin
    saya mau tanya, jika ada karyawan yang masa kerjanya belum satu tahun, apakah berhak atas cuti tahunan.
    terima kasih

  72. Selamat Siang Admin,

    Mau bertanya perihal cuti karyawan kontrak yang sudah bekerja 2 tahun.

    1. Perlakuan hak cuti karyawan di tahun ke-2 kontraknya apakah sama? Setelah 12 bulan bekerja berhak mengambil cuti 12 hari atau berlaku cuti berjalan, maksudnya jika dia bekerja sudah 5 bulan di kontrak kerja ke-2 maka jika karaywan ingin mengambil cuti di bulan ke-6 maka hak cuti yang bisa diambil adalah 5 hari?
    2. Atau jika karyawan tersebut resign di pertengahan kontrak apakah cuti berjalan nya tersebut adalah sudah menjadi hak karyawan tersebut?
    3. Namun jika pada PKWT ada disebutkan bahwa cuti tahunan diberikan setelah 12 bulan bekerja maka point no. 2 dianggap tidak berlaku ya?
    4. bagaimana menghitung masa kerja karyawan kontrak ke permanent dan yang menjalani jeda 30 hari kerja. agar dapat menghitung masa kerja karyawan

    terima kasih

  73. dear praktisi HRD,

    saya ingin menanyakan mengenai tunjangan apa saja yg diberikan pada saat karyawan cuti roster utk area pertambangan. misalnya transportasi dari site menuju POH, dll.

    terima kasih

  74. Selamat pagi,

    Mau tanya , sisa jatah cuti karyawan di tahun 2019 berapa hari?
    Tahun 2018 4 hari.

    Terimakasih

    Rahmat

  75. Selamat siang

    Saya mau tanya terkait masalah cuti bagi anggota security yang memiliki schedule 10/10 ( 10 siang, 10 malam, dan 10 off) apakah hak cutinya sama dengan karyawan yang memiliki schedule 5/2 ( sabtu minggu off)..???

    Terimakasih
    Ikhsan

  76. Selamat siang

    Saya merupakan salah satu karyawan swasta, dalam waktu dekat ini akan melaksanakan pernikahan.
    Berdasarkan peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan saya berhak mendapatkan izin selama 3 hari. Yang ingin saya tanyakan ialah terkait 3 hari izin tersebut, apakah 3 hari izin tersebut termaksud didalamnya hari sabtu dan minggu?
    dikarenakan saya melangsungkan pernikahan dan kebayakan pada umumnya di hari tersebut, dan izin yang saya dapatkan dari kantor ialah 3 hari termaksud sabtu dan minggu (sabtu, minggu, senin)
    apakah penerapan peraturannya seperti itu?

    *Saya karyawan yang hari dan jam kerjanya (senin s.d Jumat – 08.00 s.d 17.00)

    Mohon sekiranya jawaban terkait hal tsb.

  77. Mohon Pencerahan nya , Kami menggunakan sistem Cuti Hangus bila tidak di pergunakan .
    Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 UU nomor 13 ,pekerja Harus bekerja minimal 1 tahun terlebih dahulu ,apakah maksudnya , setelah bekerja selama 1 Tahun (misal dari bulan january hingga bulan Desember) , maka karyawan tersebut pada bulan january langsung mendapatkan jatah cuti 12 hari ataukah pada bulan january tersebut baru mulai mendapatkan 1 hari jatah cuti nya ?
    Untuk masa berlaku Cuti/batas Hangus ,apakah mengikuti tanggal keluarnya jatah Cuti (Bila keluarnya Bulanan) atau akan Hangus serentak pada akhir bulan Desember ?

Leave a Reply to redaksi Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?