Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam UU 13 tahun 2003

0

Rekan dan sahabat HRD Forum dimanapun berada, sebentar lagi era MEA akan tiba, serbuan masuknya banyak tenaga kerja asing tak akan terhindarkan lagi. Apasih MEA itu ? MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara negara-negara ASEAN. Seluruh anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).

Menurut referensi yang kami kutip dari asean.org, bahwa pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada tahun 2020.

Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.

Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat  pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas. (asean.org)

Rekan dan sahabat HRD Forum, dengan adanya MEA tentu masuknya banyak tenaga kerja asing ke Indonesia adalah sebuah keniscayaan, dan sebagai praktisi HRD Indonesia, sudah selayaknya kita mengetahui bagaimana UU ketenaga kerjaan Indonesia, UU No.13 tahun 2003 mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Mari kita baca bersama dengan teliti, apa saja yang tertulis dalam UU 13 tahun 2003 terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing. Untuk penggunaan tenaga kerja asing dapat dilihat di bab VIII mulai pasal 42 sampai dengan pasal 49.

BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Pasal 42

  1. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
  3. Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
  4. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
  5. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  6. Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Pasal 43

  1. Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-
    kurangnya memuat keterangan :
    a.alasan penggunaan tenaga kerja asing;
    b.jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
    c.jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
    d.penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
  4. Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputu san Menteri.

Pasal 44

  1. Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
  2. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 45

  1. Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :
    a.menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga
    kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
    b.melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana
    dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja
    asing.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang
    menduduki ja batan direksi dan/atau komisaris.

Pasal 46

  1. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-
    jabatan ter tentu.
  2. Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

Pasal 47

  1. Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
  2. Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pe merintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial,
    lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
  4. Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan
    Pemerintah.

Pasal 48

Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing
ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Pasal 49

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.

Mudah-mudahan dengan membaca BAB VIII pasal 42 sampai dengan pasal 49 lebih membuka cakrawala pengetahuan kita tentang penggunaan tenaga kerja asing menurut UU ketenaga kerjaan Indonesia, UU 13 tahun 2003. Dengan adanya MEA, apakah pasal-pasal tersebut masih relevan penerapannya? Selamat belajar dan terus berkarya. Salam HRD Forum !

@hrdforum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?