Pemberian Uang Kompensasi Bagi Pekerja PKWT

0

Pemberian Uang Kompensasi Bagi Pekerja PKWT

Dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja / buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Kita simak pasal per pasal dalam PP No.35 tahun 2021.

Bagian Ketiga
Pemberian Uang Kompensasi

Pasal 15

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
    Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
  3. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum
    perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
  4. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Pasal 16

(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan Upah ;
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
(masa kerja/12) x 1 (satu) bulan Upah.
(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran
uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka
dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan
uang kompensasi yaitu Upah pokok.
(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya
waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya
pekerjaan.
(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

Pasal 17

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  • a. uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
  • b. besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Informasi lengkap dapat dilihat diunduh di sini : PP No.35 Tahun 2021

Semoga bermanfaat.

Salam HRD Forum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?