Pelaksanaan Cuti Bersama Perusahaan tahun 2018
Pelaksanaan Cuti Bersama Perusahaan
Rekan-rekan HRD Indonesia sempat bingung. Karyawan pun sebagian besar bingung dengan adanya cuti bersama. Sempat ramai diskusi teman-teman HR di mailing-list Diskusi-HRD@yahoogroups.com tentang penerapan cuti bersama di perusahaan.
Banyak yang bertanya apakah cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah itu akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan?
Banyak HR perusahaan yang bingung apakah cuti bersama wajib dilaksanakan? Apakah boleh tidak mengikuti surat edaran menteri tentang cuti bersama? Jika tidak mengikuti apakah diperbolehkan? Apakah ada dampak atau sanksinya jika tidak ikut dalam cuti bersama?
Kebingungan itu akhirnya terjawab dengan dikeluarkannya surat edaran No. B.70/M.Naker/PHIJSK-SES/V/2018 perihal Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, dimana surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Apa isi surat edaran tersebut?
Kurang lebih surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut sebagai berikut :
Sehubungan dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan memperhatikan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S- 160/M.EKON/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 hal Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tentang Cuti Bersama ldul Fitri 1439 H, maka untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan disampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha , perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan , dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama , maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan .
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama , maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
–
Dari bunyi surat edaran tersebut sudah sangat jelas bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan, artinya jika digunakan akan mengurangi hak cuti tahunan.
Cuti bersama bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan boleh juga tidak. Cuti bersama merupakan pilihan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan atau serikat.
Jika karyawan tetap masuk pada saat cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan pembayaran upah sesuai dengan hari kerja biasa.
Mudah-mudahan semua praktisi HR Indonesia dan karyawan di seluruh Indonesia menjadi semakin jelas.
Terima Kasih.
NB.
- Surat edaran tersebut bisa Anda download di sini : Surat Edaran Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
- Jika ingin melihat agenda kegiatan HRD Forum silakan lihat di sini :