Ketika Anda memiliki anak perempuan, adik perempuan, kakak perempuan atau mungkin ibu Anda, dan mereka misalkan adalah seorang pekerja, maka mereka adalah termasuk pekerja perempuan. Jika kebetulan anda juga perempuan, dan misalkan anda adalah pekerja di sebuah perusahaan, maka anda juga termasuk pekerja perempuan.

Hak Pekerja Perempuan

Sebagai pekerja perempuan, Anda atau siapapun sering bertanya mengenai bagaimana hak pekerja perempuan mengenai kehamilan, keguguran, bahkan menstruasi. Apakah ada larangan hamil bagi pekerja perempuan di dalam Undang-undang? atau Apakah biaya melahirkan ditanggung perusahaan? Adakah Peraturan yang mengatur mengenai hak pekerja perempuan di Indonesia tercinta ini? Setiap perusahaan memiliki aturan yang beraneka ragam, ada yang mematuhi undang-undang dan mungkin ada yang belum, mungkin karena ketidak-tahuannya akan undang-undang yang mengatur dan melindungi pekerja perempuan. Bagaimana apabila ada perjanjian kerja yang mengharuskan pekerja perempuan mengundurkan diri ketika hamil?

Melindungi Pekerja Perempuan

Rekan HRD Forum di seluruh Indonesia, pemerintah sangat melindungi pekerja perempuan, hal itu tercermin dari pasal yang mengatur tentang pekerja perempuan. Dalam UU No.13 tahun 2003, diatur bagaimana memperlakukan pekerja wanita. Disebutkan dalam pasal 76, UU No.13 tahun 2003 bahwa Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00. tentu maksud pasal ini adalah bagaimana undang-undang melindungi pekerja wanita berumur kurang dari 18 tahun, baik dari sisi kesehatan, keselamatan dan alasan-lasan lainnya. Sedangkan untuk pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya, dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.

Namun, di ayat yang lain, juga diatur jika ada Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi; dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Serta Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00. Agar lebih lengkapnya berikut adalah bunyi dari pasal 76, UU No 13 tahun 2003.

Pasal 76 UU No.13 Tahun 2003

(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.

(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:

      a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

      b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

———————————

Ingin mengundang HRD Forum untuk InHouse Training di Perusahaan Anda? hubungi HRD Forum segera di email Event@HRD-Forum.com atau Hotline 08788-1000-100 ; Terima kasih telah berkunjung ke website HRD Forum, www.HRD-Forum.com


HRD Forum Connect
Linktr.ee/hrdforum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?