OMNIBUS LAW akhirnya disahkan oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020.

Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Undang-undang Cipta Kerja ini disahkan meski banyak mendapatkan penolakan dari para buruh.

Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober 2020 kemarin. UU ini menjadi kontroversi karena dianggap mementingkan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.

Dari sudut pandang buruh, Penolakan disuarakan di tengah masyarakat. Khususnya dari para buruh yang merasa posisi makin lemah dibanding pengusaha dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini. Tetapi dari sudut pandang pengusaha, sebaliknya, pengusaha justru mendukung Omnibus Law Cipta Kerja. Sebagian mereka menilai UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif, sehingga dapat bersaing di tingkat global.

Apa pun itu, nyatanya Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR sehingga akan menjadi Undang-undang yang harus dipatuhi oleh kita semua dan pastinya kita semua pun berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

Diharapkan UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Pengesahan UU Ciptaker juga diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi agar kontribusi mereka terhadap PDB masing-masing meningkat.

Bagi rekan-rekan HR agar mengupdate aturan-aturan terkait PHK, Pesangon, Cuti, Jam Lembur, Cuti Haid, Cuti / istirahat melahirkan, upah satuan hasil dan waktu, Outsourcing, dll.

.

Note :
Jika Anda ingin bergabung dalam komunitas HRD Forum di WA Group HRD Forum, silakan kirimkan nomor whatsapp ke 0818715595
Telegram Channel HRD Forum : https://t.me/HRDForumID
Telegram Group HRD Forum : https://t.me/joinchat/EAQtq4qtDcmKX3CF
Telegram Group Lowongan Kerja Indonesia : https://t.me/joinchat/FoYsCmiW9XmvWYDh

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?