Mengetahui Hak Cuti Karyawan

0

Anda pasti pernah mendengar bahwa karyawan mempunyai Hak Cuti bukan? Nah siapa saja karyawan yang berhak mendapatkan hak cuti? Hak cuti apa saja yang menjadi hak karyawan? Simak ulasan berikut.

Hak Cuti Tahunan

Hak cuti tahunan baru muncul setelah karyawan bekerja 12 bulan terus menerus. Jumlah hak cuti tahunan adalah 12 hari. Jenis cuti karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003.

Hak cuti tahunan tidak melihat jenis perjanjian kerjanya. Jadi hak cuti tahunan tidak melihat jenis hubungan kerjanya, apakah dia karyawan tetap (PKWTT) atau karyawan kontrak (PKWT). Sepanjang telah bekerja 12 bulan terus menerus dia berhak atas cuti tahunan.

Hak Cuti Sakit

Jika karyawan sakit, maka karyawan akan mendapatkan hak cuti sakit tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Dengan catatan karyawan dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter bahwa dia benar-benar sakit.

Khusus karyawati yang sedang datang bulan atau haid, dalam pasal 81 ayat (1) tertulis jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pada kasus ini karyawan perempuan tersebut wajib menyertakan surat keterangan dari dokter.

Cuti Istirahat Melahirkan

Dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Lalu pada ayat (2) disebutkan Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Sehingga jelas bahwa cuti istirahat melahirkan itu bukannya 3 bulan, tetapi 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Hak cuti istirahat melahirkan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan si karyawati.

Hak Cuti dibayar

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengatur hak cuti dibayar yaitu :

  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari

Hak Cuti Bersama

Terkadang pemerintah melalui SKB 3 Menteri mengeluarkan tanggal-tanggal cuti bersama. Apa saja yang harus diketahui dari Cuti bersama itu? Pertama, Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan. Kedua cuti bersama bersifat fakultatif, artinya perusahaan boleh mengikuti atau melaksanakan cuti bersama, boleh juga tidak melaksanakan cuti bersama. Hal tersebut diserahkan kepada perusahaan masing-masing untuk pelaksanaannya.

Hak Cuti Besar

Hak cuti ini biasanya diberikan oleh perusahaan tertentu sebagai wujud penghargaan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja sejumlah tertentu.

Setelah karyawan memiliki masa kerja selama 6 tahun, karyawan berhak mendapatkan cuti besar atau istirahat panjang. Karyawan dapat mengajukan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing selama satu bulan.

Tetapi apabila karyawan tidak mengajukan cuti besar 6 bulan setelah hak istirahat panjang itu timbul, maka hak tersebut dapat dinyatakan gugur. Jadi segera ajukan cuti besar setelah hak itu muncul.

Ingat. Tidak semua perusahaan menerapkan aturan ini. Cukup banyak perusahaan yang tidak melaksanakan hak cuti besar ini.

Demikian sekilas tentang hak cuti yang harus Anda ketahui.

Salam HRD Forum,

NB:

  • Pernah cek info bagus ini? Sebuah peluang yang sayang jika dilewatkan :
  • Ingin tahu kegiatan HRD Forum bulan ini?

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?