Memahami Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT: Panduan Lengkap

Perbedaan PKWT dan PKWTT: Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
Dalam dunia kerja di Indonesia, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua bentuk kontrak kerja utama yang diatur oleh hukum. Kedua jenis perjanjian PKWT dan PKWTT ini memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi durasi, status kepegawaian, hingga ketentuan yang mengatur pemutusan hubungan kerja. Dengan perubahan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, aturan mengenai PKWT dan PKWTT kini lebih fleksibel. Artikel ini akan membahas perbedaan, ketentuan terbaru, dan implikasinya bagi pekerja dan pengusaha.
Pengertian PKWT
PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja dan pengusaha untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya suatu pekerjaan tertentu. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT dapat diterapkan pada:
- Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.
Durasi maksimal PKWT adalah 5 tahun, termasuk perpanjangan. Dalam aturan terbaru, masa jeda 30 hari yang sebelumnya diwajibkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tidak lagi berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih dalam memperpanjang kontrak tanpa perlu menunggu masa tenggang tertentu.
Pengertian PKWTT
PKWTT adalah perjanjian kerja yang tidak memiliki batas waktu, sehingga memberikan status pekerja tetap kepada karyawan. Berdasarkan aturan dalam PP No. 35 Tahun 2021, PKWTT dapat berakhir karena:
- Pekerja mengundurkan diri.
- Pekerja mencapai usia pensiun.
- Pekerja meninggal dunia.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah menurut undang-undang.
Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat mencantumkan masa percobaan (probation) selama maksimal tiga bulan, dan selama masa tersebut, pekerja tetap mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan upah minimum.
Perbedaan Utama PKWT dan PKWTT
- Durasi Kontrak
- PKWT: Memiliki batas waktu maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan.
- PKWTT: Tidak memiliki batas waktu, bersifat permanen.
- Status Kepegawaian
- PKWT: Pekerja dianggap sebagai karyawan kontrak.
- PKWTT: Pekerja dianggap sebagai karyawan tetap.
- Masa Percobaan
- PKWT: Tidak diperbolehkan mencantumkan masa percobaan.
- PKWTT: Diperbolehkan, maksimal tiga bulan.
- Pemutusan Hubungan Kerja
- PKWT: Hubungan kerja berakhir ketika kontrak selesai.
- PKWTT: PHK memerlukan prosedur tertentu sesuai undang-undang dan memberikan hak berupa uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.
- Kewajiban Penulisan Kontrak
- PKWT: Harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan huruf latin.
- PKWTT: Dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
Implikasi Perubahan Regulasi
Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- Fleksibilitas Perpanjangan PKWT Masa jeda 30 hari yang sebelumnya diwajibkan untuk perpanjangan PKWT dihapus. Pengusaha dan pekerja kini dapat langsung memperpanjang kontrak sesuai kebutuhan selama total durasi kontrak tidak melebihi 5 tahun.
- Peningkatan Kepastian Hukum Perubahan ini memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam menjalankan hubungan kerja, terutama terkait durasi kontrak dan status kepegawaian.
- Perlindungan Hak Pekerja Meski lebih fleksibel, aturan baru tetap mewajibkan pemberian kompensasi kepada pekerja PKWT yang kontraknya berakhir, sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15.
Catatan
Memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting bagi pekerja dan pengusaha. Dengan adanya regulasi terbaru melalui UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, peraturan mengenai hubungan kerja menjadi lebih fleksibel sekaligus memberikan kepastian hukum. Bagi pekerja, hal ini berarti perlindungan hak yang lebih baik, sementara bagi pengusaha, fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk mengatur kebutuhan tenaga kerja dengan lebih efisien. Tetap patuhi aturan yang berlaku agar hubungan kerja berjalan harmonis dan produktif.
Pertanyaan mengenai Masa Jeda 30 hari dalam PKWT
Masih ada saja praktisi HR yang bertanya tentang masa jeda 30 hari. Berikut penjelasannya:
Peraturan terkait masa jeda 30 hari dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam Pasal 59 ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, peraturan tersebut telah direvisi oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian dijabarkan lebih rinci dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perpanjangan PKWT dalam regulasi terbaru:
1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menghapus batasan terkait masa jeda 30 hari yang sebelumnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Dalam UU Cipta Kerja, pengaturan PKWT lebih fleksibel dan tidak lagi mewajibkan adanya masa jeda antara perjanjian kerja yang diperpanjang.
2. PP No. 35 Tahun 2021
Pasal-pasal dalam PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa:
- PKWT didasarkan pada jangka waktu tertentu atau penyelesaian pekerjaan tertentu.
- Perpanjangan PKWT dimungkinkan tanpa menyebutkan kewajiban masa jeda 30 hari seperti yang diatur dalam UU sebelumnya.
- Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa durasi maksimum PKWT adalah 5 tahun, baik untuk kontrak awal maupun perpanjangan secara akumulatif, tanpa menyebutkan keharusan adanya masa jeda.
Kesimpulan:
Ketentuan mengenai masa jeda 30 hari dalam perpanjangan PKWT tidak lagi berlaku setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. Peraturan ini memberikan fleksibilitas lebih kepada pengusaha dan pekerja untuk melakukan perpanjangan PKWT tanpa pembatasan masa jeda.