
MK – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945.
MK juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang.
Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,”
Melakukan perbaikan dalam tenggang waktu maksimal dua tahun
Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam tenggang waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan atau hingga 25 November 2023 mendatang.
Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku
Dalam pembacaan amar putusan, MK juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru turunan dari UU Ciptaker.
Rekan dan Sahabat HR di seluruh Indonesia,
Yuuk terus kita cermati dan ikuti perkembangan selanjutnya dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja ini.
Salam HR!
HRD Forum – HR Practice Network
since 2004
–
Ingin mendapatkan Agenda Training HRD Forum tahun 2022? KLIK di sini Agenda Training HRD Forum 2022
–
Untuk terus terhubung dengan HRD Forum silakan follow social media HRD Forum
Rekan & Sahabat HRD Forum,
Berikut Kami informasikan Link Social Media HRD Forum :
.
(1). Diskusi HRD Forum via email :
http://bit.ly/DiskusiHRDForum
.
(2). HRD Forum Youtube Channel :
http://bit.ly/YoutubeHRDForum
.
(3). Telegram Group HRD Forum :
http://bit.ly/TelegramHRDForum
.
(4). Telegram Group Lowongan Kerja Indonesia :
http://bit.ly/LokerIND
.
(5). Telegram Channel HRD Forum :
https://t.me/HRDForumID
.
(6). Linkedin Group HRD Forum :
http://bit.ly/LinkiedinHRDForum
.
(7). Facebook Group HRD Forum :
http://bit.ly/FB-HRDForum
.
(8). Facebook Fanspage HRD Forum :
https://www.facebook.com/hrdforum
.
(9). Whatsapp group HRD Forum
Admin : 0818715595 atau WA.me/62818715595
Saat ini WA Group hanya dikhususkan untuk peserta training HRD Forum
.
(10). Akun Instagram HRD Forum
Instagram : @hrdforum
https://www.instagram.com/hrdforum/
.
Terima Kasih,
www.HRD-Forum.com
.
HR Practice Network
Since 2004