Sasaran:
- Peserta memahami tentang selayang pandang perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat.
- Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien,
- Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
- Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD.
PROGRAM OUTLINE
1. Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.
2. Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
3. Kewajiban Pemotong Pajak.
4. Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
5. Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
6. PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
7. Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
8. Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
9. Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
10. Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
11. Prinsip taxable – deductible
12. Tax Planning PPh Pasal 21/26 .
13. Berbagai macam fasilitas pegawai dan aspek perpajakannya.
PROFILE PEMBICARA :
M. Zeti Arina, MM,BKP
Gelar Magister Management diperoleh dari Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.
**
Judul Buku Karangannya :
1. Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
2. Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ?
(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)
**
Fasilitas:
Tertarik IKUT dalam Topik ini ? Bergabunglah dalam HR Brotherhood – Super BootCamp, angkatan ke-6, Sabtu-Minggu, 8-9 Maret 2014.
Daftar sekarang juga !! via email : Event@HRD-Forum.com
Daftar detik ini juga sebelum PENUH !!