
Rekan HRD di seluruh Indonesia,
Menyimak diskusi HRD yang berlangsung di mailing-list HRD Forum yang beralamat di Diskusi-HRD@yahoogroups.com sungguh menarik, banyak pembelajaran yang seharusnya diketahui dan didapatkan oleh semua HRD di Indonesia. Karena pentingnya pengetahuan ini maka kami tampilkan di website HRD Forum.
Diskusi HRD kali ini berbicara mengenai topik kecelakaan dan kecelakaan kerja, dengan judul : Kecelakaan Karyawan Borongan ditanggung Perusahaan?
Diskusi lengkap dapat dilihat di mailing list Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanya :
Dear para praktisi HR,
Salah satu karyawan borongan kami mengalami kecelakaan tabrak lari di luar jam kerja dan di luar lingkungan kerja.
Seberapa jauh tanggung jawab perusahaan terhadap biaya pengobatan dan santunan yang dapat dibayarkan perusahaan?
Sebagai informasi, korban tidak didaftarkan ke BPJS karena sifat pekerjaan yang tidak tetap (borongan pekerjaan waktu tidak tertentu).
Mohon info dasar hukum atau UU yang mengatur hal tersebut.
Saat ini santunan biaya pengobatan rumah sakit yang sudah diberikan perusahaan lebih dari 20 juta.
Pihak keluarga korban maupun pelaku tidak mampu membayar dana pengobatan rumah sakit tsb dan pengobatan selanjutnya yang masih berjalan.
Perusahaan saat ini dituntut oleh pihak keluarga dan LSM untuk membiayai seluruh biaya pengobatan sampai sembuh. Walaupun kondisinya masih belum membaik kondisi korban saat ini masih belum sadar.
Kebetulan pada saat kejadian keluarga korban masih di luar pulau sehingga mau tidak mau pihak perusahaan menjadi pihak yang menandatangani surat-surat di RS.
Mohon bantuan masukan rekan-rekan segera jika pernah ada yang mengalami hal serupa.
Terima kasih
xxxxxx
—
Berikut adalah tanggapan dari anggota dari mailing-list Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Jawab 1 :
Rekan,
Mungkin perlu dipertegas lagi dalam keterangan saudara, apakah kejadian tersebut terjadi saat ybs hendak berangkat kerja, atau sepulang kerja. Apabila masuk dalam klausula tersebut, maka dapat dipastikan bahwa kejadian tersebut termasuk kecelakaan kerja.
Lazimnya, Perusahaan memasukkan karyawan, baik yang bersifat borongan ataupun bukan, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sepemahaman saya juga, jika karyawan tersebut sudah menjalani perawatan di RS, masih tidak menutup kemungkinan untuk diikutkan BPJS Kesehatan, sehingga Perusahaan tidak lagi menanggung penuh biaya yang ada.
Alangkah baiknya, jika mampu ditempuh win-win solution, semisal Perusahaan menyantuni dalam kapasitas dan kekuatannya saja.
Salam.
Harmanico Prasetyo
—
Jawab 2 :
Bu,
Silahkan dikaji dalam Permenakertrans No.150 tahun 1999 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja harian lepas, borongan dan PKWT.
Walaupun sifatnya pekerjaan adalah borongan atau waktu tertentu tetap wajib bagi perusahaan untuk mendaftarkan jaminan sosial dan/atau jaminan kesehatan (sesuai dengan syarat2 tertentu)
Jika tidak didaftarkan dan kemudian terjadi kecelakaan, sudah sewajarnya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan
Salam
M.Rifai
—
Jawab 3 :
Dear rekan,
Ijin rembukan ya…
Menurut saya, dari case ini, yang perlu menjadi evaluasi bersama adalah :
- Tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, padahal WAJIB apapun bentuk hubungan kerjanya (PKWT/PKWTT)
- Untuk alasan apapun, ada baiknya setiap tindakan yang akan diambil oleh pihak Rumah Sakit harus sepengetahuan dan persetujuan Keluarga (komunikasikan dan pastikan persetujuan pihak keluarga melalui Surat Kuasa, atau recorder)
- Belum terlambat untuk mendaftarkan ke BPJS Kesehatan,
- Jika ada komunikasi yang baik, masih bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Jika Kecelakaan itu terjadi di jalan, kita bisa bantu urus Asuransi Jasa Raharja/ Jasa Marga dan mengupayakan angka maksimalnya (UU No 34 th 64 jo PP no 18 th 1965)
Demikian, semoga membantu
CMIIW
Kiky Syauqi
—
Ingin membaca lebih lengkap silakan bergabung dalam mailing list Diskusi-HRD@yahoogroups.com.
Bagi rekan sahabat HRD di seluruh Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam diskusi, silakan bergabung bersama lebih dari 21.400 HRD se Indonesia yang sudah lebih dahulu bergabung.
Caranya sangat mudah, silakan kirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com, selanjutnya yahoogroups akan mengirimkan email konfirmasi, silakan langsung Anda reply email konfirmasi itu tanpa mengubah apapun, klik reply lalu send. Setelah itu Anda hanya tinggal menunggu approval dari moderator.
Terima Kasih,
Salam HRD Forum
Training HRD dan Pelatihan HRD
ok