
Rekan HR di seluruh Indonesia.
Diskusi HR yang menarik, yang juga harus menjadi pengetahuan buat rekan-rekan HR lainnya. Diskusi ini kami kutip dari diskusi yang berlangsung di mailing-list yang kami kelola, yaitu Diskusi-HRD@yahoogroups.com, diskusi yang setiap harinya selalu aktif dan sangat cocok sebagai media belajar secara gratis dan efisien. Saat ini jumlah anggotanya sudah lebih dari 21.400 anggota, yang sebagian besar adalah HR dari berbagai wilayah di Indonesia.
Topik diskusi kali ini yang diangkat adalah Kasus Perceraian Karyawan. Kasus perceraian karyawan kadang menjadi PR buat kita para HR, dan sebagai pembelajaran, ada baiknya kita sebagai HR membaca jalannya diskusi. Jika ingin melihat jalannya diskusi lebih lengkap silakan bergabung di Diskusi-HRD@yahoogroups.com.
Silakan diteruskan membacanya.
Pertanyaan :
Dear Rekan-rekan HR
Mohon saran dan masukan,
Ada istri karyawan yang memberikan Akta Perdamaian dari Pengadilan agama yang salah satu keputusan bahwa karyawan kami harus memberikan nafkah kepada anak senilai Rp..X../bulan, dan mantan istri memberikan surat ke perusahaan minta dimediasi, agar karyawan kami memberikan kewajiban sesuai yang tercantum dalam surat tersebut, mohon saran dan masukan :
- Apakah langkah perusahaan dalam menjawab surat mantan istri karyawan tsb, rencana saya dalam mediasi adalah membuat Berita Acara (BA) dengan karyawan mengenai kesanggupan dalam memberikan nafkah sesuai dengan akta perdamaian yang kami terima, dan selanjutnya BA tsb akan saya serahkan ke mantan istri sebagai balasan surat dari perusahaan.
- Saya sebagai HR belum membuat Berita Acara khawatir langkah tsb salah.
- Secara lisan karyawan telah saya panggil dan karyawan tsb tidak bersedia memberikan kewajiban kepada anak yang di asuh mantan istri (Karena anak masih di bawah 17tahun/ usia anak 1=8th, anak2=5th) artinya tidak bersedia memenuhi keputusan pengadilan karena kondisi sudah berkeluarga dan telah mempunyai tanggungan baru (memiliki cicilan rumah dan mobil untuk keluarga baru).
mohon saran dan masukan apa yang sebaiknya perusahaan lakukan, agar perusahaan tidak terseret-seret dalam kasus seperti ini, dan hal yang tidak ingin terjadi perusahaan terbawa-bawa di pengadilan akibat kasus perceraian ini, terima kasih
Salam
xxxxxxx
—
Jawab 1 :
Dear,
Alangkah baiknya anda jangan dulu membuat berita acara krn itukan urusan keluarga (karyawan dan mantan istrinya). Miris juga sih pernyataan dari karyawan tsb krn tdk mau memberikan nafkah kepada anaknya, lbh baik sarankan mantan istrinya utk kembali ke pengadilan dan memberikan pernyataan bahwa mantan suaminya tdk bersedia memberikan nafkah kepada anaknya dgn alasan ini itu.
Mungkin ada saran lain dari rekan-rekan?
Rgds,
Desthy
—
Jawab 2 :
Dear Rekan,
Kembali ke perusahaan, tapi kalo saya jadi HR di perusahaan bapak, mungkin langkah saya hanya memfasilitasi penyampaian pesan istri berdasarkan copy putusan hakim. Tidak ada kaitannya intern keluarga dengan perusahaan, jadi Ibu tidak usah khawatir perusahaan akan diikut campurkan ke kasus perceraian. Kembali lagi ke kebijakan atau hati nurani. Kecuali PNS atau BUMN, ada lagi aturannya.
Salam,
Army
—
Jawab 3 :
Rekan,
Kalau saya sih akan mengatakan kepada istri pekerja, bahwa pemotongan gaji tidak bisa spt itu, karena beliau sama saja sedang meminta perusahaaan untuk melanggar aturan. Kemudian nyatakan dengan tegas bahwa perusahaan hanya akan memotong upah pekerja bila memenuhi syarat yg tertulis dalam PP no 8 thn 1981 ttg Perlindungan Upah, bila syarat itu tidak dipenuhi maka permintaan tidak akan dilayani. Selesai. 🙂
Terus terang saya akan menghindari mencampuri urusan pribadi pekerja, termasuk menghindari mediasi untuk urusan pribadi. Kalaupun saya membantu mediasi, saya akan bertindak atas nama pribadi bukan perusahaan dan sama sekali tidak melibatkan perusahaan dalam mediasi tsb.
Salam,
Riyan
—
Jawab 4 :
Saran buat ibu, ibu harus bisa membedakan antara dinas dan pribadi, kalau dalam kasus ini saya rasa merupakan masalah pribadi dan tidak berhubungan dengan perusahaan, artinya bukan kewajiban perusahaan untuk masuk dalam ranah tersebut. Sebaiknya ibu tolak saja permintaan dari mantan istri pekerja tersebut .
Ari
—
Jawab 5:
Sebaiknya posisi perusahaan tidak masuk sebagai Pihak dalam kasus pribadi (perceraian kawan) dan bersikap pasif, artinya kewajiban Perusahaan secara Primer adalah terhadap karyawan, adapun apabila karyawan tidak menafkahi maka konsekwensi hukumnya biarlah si istri yang melakukan upaya eksekusi terhadap putusan/akta perdamaian tersebut melalui jalur hukum, sedangkan terhadap perubahan status karyawan Perusahaan terkait medical atau manfaat lain yang berhubungan dengan status karyawan, ada baiknya Perusahaan menjalankannya setelah karyawan memberikan salinan putusan yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat
Ronny
—
Jawab 6 :
Dear,
Ijin menambahkan, IMHO :
- Anda berperan sebagai siapa dahulu, karyawan, HR, atau teman kerja karyawan yang bercerai, atau bahkan teman dari istri karyawan yang sedang bercerai tersebut ? Bila jawabannya adalah saya bukan siapa-siapa dan ingin memposisikan diri sebagai karyawan yang sedang bekerja di perusahaan, maka “maaf” abaikan semua reportnya istri karyawan yang sedang bekerja di tempat anda. Desthy sudah menyampaikan bahwa ini adalah pribadi bukan pekerjaan.
- Refers ke poin 1, karena ini pribadi maka tidak ada hubungan apa2 antara perusahaan dengan “permasalahan cerai” salah satu karyawannya. Tidak perlu buat berita apa2 bahkan jangan menuliskan apa pun tentang permasalahan ini sebagai bentuk pelaporan, karena ini masalah pribadi.
- Pemanggilan karyawan yang sedang bercerai, betul perlu dilakukan. Harus dilakukan bila konteksnya adalah Anda sebagai HR, pertanyaannya mengapa sudah ada putusan bercerai tidak melakukan update data karyawan ? mengapa bila setelah bercerai kemudian menikah lagi juga tidak dilakukan update data karyawan ? dan pertanyaan terakhir adalah pastikan kepada karyawan apa pun permasalahan pribadi ybs tidak boleh mengganggu kinerja ybs.
Terdengar tidak bersimpati, memang benar. HR sekali lagi memposisikan diri sebagai SDM rules, jadi perbanyaklah empati anda, filter dan teruskan fungsi pekerjaan anda.
Monggo respon yang positif lainnya ditunggu.
Terima kasih.
Fajar Ferdhina
—
Jawab 7 :
Sepanjang sepengetahuan saya maka hubungan perusahaan adalah dengan karyawan, jadi instruksi pemotongan yang diminta mantan istri harus atas persetujuan karyawan. Kalau tidak ada persetujuan karyawan maka HR tidak boleh melakukan pemotongan.
Saya pernah ada case terkait jaminan pinjaman berupa sertifikat yang masih dijaminkan di perusahaan karena karyawan memiliki pinjaman. Mantan istri meminta agar ketika lunas diserahkan ke istri dan tidak ke suami. Maka kami tdk memenuhi permintaan tersebut karena hubungan perusahaan adalah dengan karyawan. Dan kami sarankan agar urusan keluarga diselesaikan tanpa melibatkan pihak perusahaan.
Saya juga sedih karena karyawan tsb tidak mau membiayai anaknya, karena hubungan dengan istri bisa diawali dengan kata mantan tapi hubungan anak tidak akan pernah bisa diawali dengan kata mantan…. (tidak ada mantan anak), tapi itu pilihan karyawan dan kita tidak bisa intervensi. Saya setuju agar masalah ini dibawa kembali oleh mantan istri ke ranah hukum saja.
Demikian pendapat saya mohon maaf bila salah.
Rgrds
Bianti
—
Jawab 8 :
Dear all
Prihatin dengan kasus ini, dimana ada dilema antara kepentingan Perusahaan dan pribadi. Saran saya jangan terlaku kaku, monggo kalau mau membantu mediasi diluar jam kerja, mempertemukan saja antara kedua belah pihak, hadirkan saksi minimal 2 orang, Bila tdk terjadi kesepakatam adalah hak mantan istri untuk melanjutkan ke langkah hukum berikutnya. Janganlah kita terlalu kaku, bagaimana bila hal ini menimpa kita dan tidak ada yg mau membantu ? Sampaikan ke Bapaknya, bila ortu tdk mau bertanggungjawab maka jangan salahkan anaknya bila tidak respect ke beliau dan akan menjadi suatu penyesalan serta pertanggungjawaban ke Allah krn menyia nyiakan titipanNya
salam
Laksmi Larasati
—
Rekan HR, untuk melihat, membaca dan menyimak jalannya diskusi dengan kontinue, silakan bergabung dalam Diskusi HRD Forum.
Rekan HR se Indonesia, HRD Forum, selain menyelenggarakan training HR dan pelatihan HR, HRD Forum juga aktif memfasilitasi diskusi HR dengan menggunakan yahoogroups sebagai medianya. Jika Anda tertarik untuk menjadi anggota diskusi HRD, silakan kirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD-Subscribe@yahoogroups.com ; setelah itu yahoogroups akan mengirimkan email konfirmasi, silakan langsung anda reply email konfirmasi tersebut tanpa perlu mengubahnya sedikitpun.
Rekan HR Indonesia, HRD Forum setiap tahun aktif mengadakan training HR, pastikan team HR di perusahaan Anda ikut serta dalam setiap kegiatan yang HRD Forum selenggarakan.
Terima kasih & salam HR !