Karyawan Kontrak PKWT dalam RUU Omnibus Law
Rekan-rekan HRD Forum di seluruh Indonesia,
DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski menuai pro-kontra di masyarakat, Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).
Dalam artikel kali ini HRD Forum akan menampilkan pasal-pasal dalam Omnibus Law yang terkait dengan PKWT – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau sering disebut dengan sebutan Karyawan Kontrak.
Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
- Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. - Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. - Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
- Perjanjian kerja berakhir apabila:
a.pekerja/buruh meninggal dunia;
b.berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d.adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e.adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. - Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
- Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
- Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
- Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61A
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.
Demikian Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja – Omnibus law yang terkait dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya yang terkait dengan PKWT.
Salam HRD Forum.
.
Note :
Jika Anda ingin bergabung dalam komunitas HRD Forum di WA Group HRD Forum, silakan kirimkan nomor whatsapp ke 0818715595
Telegram Channel HRD Forum : https://t.me/HRDForumID
Telegram Group HRD Forum : https://t.me/joinchat/EAQtq4qtDcmKX3CF
Telegram Group Lowongan Kerja Indonesia : https://t.me/joinchat/FoYsCmiW9XmvWYDh