Tanya Jawab (Q & A): Mengurus Expatriat Permit
Expatriat Permit
Pertanyaan Berikut kami ambil dari Mailing list Diskusi-HRD@yahoogroups.com, dimana topik pertanyaan kali ini adalah mengenai Expatriat Permit. Mudah-mudahan bermanfaat untuk sahabat HRD di Seluruh Indonesia.
Pertanyaan:
Dear Rekan HR,
Saat ini saya diminta untuk mengurus dokumen expatriat, mohon informasi dari Rekan HR yang mengetahui proses/langkah-langkah apa aja untuk pengurusan Expat Permit tersebut.
Biro jasa memang banyak, namun saya ingin mencari tahu bagaimana prosesnya agar tidak mentah-mentah dibohongi oleh biro jasa.
Terima kasih
Warm Regards,
Merry Christy
————————————-
Jawaban:
Dear Bu Merry,
Mohon maaf apabila sebelumnya pernah dibahas dalam forum ini.
Sekedar berbagi pengalaman saja..terbuka bagi rekan sekalian untuk menambahkan.
Coretan kecil ini merupakan pengalaman pribadi selama bekerja dan menggeluti dunia SDM/HR-Legal.
Dibawah ini beberapa langkah yang harus ditempuh untuk ijin mendatangkan TKA tersebut :
Pertama yang harus anda miliki adalah :
1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), merupakan ijin prinsip bahwa Perusahaan anda diberikan ijin untuk hire TKA/Expatriat:
– berapa orang, untuk jabatan apa, dan berapa lama.
RPTKA tersebut dikeluarkan oleh Depnaker Pusat (dulu bagi Perusahaan PMDN dikeluarkan oleh BKPM Pusat ), dengan pengajuan ke Depnaker/Disnaker setempat untuk mendapat rekomendasi bahwa Perusahaan anda memang memerlukan TKA (Tenaga Kerja Asing).
2. Dokumen yang diperlukan secara lengkap dapat ditanyakan ke Depnaker/Disnaker setempat, mengenai biaya karena sistem otonomi tiap daerah mungkin punya tarif masing-masing. Pengalaman menunjukkan bahwa ada juga oknum pegawai Depnaker/Disnaker yang mau menguruskan sampai keluar RPTKA dari Depnaker Pusat. Akan tetapi kalau mau diurus sendiri ya setelah terima rekomendasi dari Depnaker/Disnaker setempat, mengajukan RPTKA ke Depnaker Pusat di Jakarta. Perlu waktu yang cukup untuk itu, ada beberapa form aplikasi yang harus di isi, dokumen yg mesti disertakan dll.
3. Setelah dapat RPTKA baru kemudian mengajukan expatriate/TKA yg mau kita mintakan ijin kerjanya (dokumen expatriat tsb mesti dikirim dari negara asalnya, antara lain :
– Copy : passport semua halaman, Curiculum Vitae, foto, ijazah, referensi/pengalaman kerja, dll ), diajukan ke Depnaker Pusat untuk mendapat rekomendasi.
4. Untuk kemudian diajukan ke Dirjen Imigrasi, untuk mendapat rekomendasi Ijin Masuk ke Indonesia dengan Visa untuk bekerja, yang dikirim ke Embassy/Kedutaan kita dinegeri tempat domisili expatriat tersebut, dengan copy cable yg dikirim kepada Perusahaan kita yang bertindak sebagai sponsor/penjamin. Setelah itu baru expatriat tersebut apply visa ke Embassy kita di negerinya dan setelah itu baru bisa masuk ke NKRI dengan visa untuk bekerja.
5. Langkah berikutnya adalah setelah expatriat tiba di Perusahaan kita, harus lapor ke Kepolisian setempat untuk mendapat bukti lapor diri,
6. Ke kantor Imigrasi setempat untuk mendapat KITAS (Kartu ijin tinggal sementara), ke Kelurahan setempat juga karena mereka juga ‘butuh’.
7. Setelah mendapat KITAS mengurus SK Ijin Kerjanya dari Depnaker Pusat.
8. Dan juga ke Kepolisian/Polda untuk menndapat STMD/SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dengan lampiran SK ijin kerja dari Depnaker Pusat.
Memang pengurusan ijin TKA ini kelihatan sangat birokratis yg memang butuh waktu dan energi khusus, tapi itu tugas HR yang menyenangkan (terutama bagi saya) dan saya yakin juga rekan-rekan HR/Legal/GA lainnya, karena saya dapat bertemu dengan orang-orang berbagai instansi pemerintahan yg ‘hebat-hebat’ , dan know how/knowledge yg sangat berharga.
Kiranya catatan kecil ini dapat membantu memberikan sedikit gambaran. Semoga bermanfaat
Semangat..
Salam,
Sigit
Catatan : bagi Praktisi HRD yang belum bergabung dalam mailing list Diskusi-HRD@googlegroups.com dapat segera bergabung dengan mengirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD-subscribe@googlegroups.com
[Catatan : Yahoogroups.com saat ini sudah tidak ada. Milis HRD Forum pindah ke Diskusi-HRD@Googlegroups.com]
atau jika ingin bergabung ke whatsapp groups HRD Forum silakan kirimkan pesan whatsapp ke 0818715595