June 10, 2023

Berbicara tentang Kesempatan dan Perlakuan yang sama terhadap semua karyawan atau pekerja di Indonesia, tentu kita harus merujuk ke UU 13 tahun 2003 khususnya pada Bab III yaitu tentang Kesempatan dan Perlakuan yang sama. Secara lengkap bunyi Bab III UU 13 tahun 2003 sebagai berikut :

BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Dalam Bab III UU 13 tahun 2003, hanya terdapat 2 pasal, yaitu pasal 5 dan pasal 6, dimana dapat kita lihat secara jelas pada pasal 5 tertulis bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

Apakah pasal 5 UU 13 tahun 2003 telah dilaksanakan 100% di Indonesia?

Mari kita lihat fakta berikut ini :

Dalam iklan-iklan lowongan kerja, sering kita melihat iklan lowongan kerja seperti ini :

Dibutuhkan seorang staf dengan syarat :

  1. Wanita
  2. Usia maksimal 27 tahun
  3. Pendidikan S1 dari universitas ternama
  4. dan seterusnya

Jika kita lihat pasal 5 UU 13 tahun 2003 “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” apakah iklan tersebut sudah mencerminkan bunyi pasal 5 UU 13 tahun 2003?

Syarat -wanita- apakah artinya bagi para pria atau laki-laki telah diperlakukan diskriminatif? tidak diberikan kesempatan yang sama?

Syarat – Usia Maksimal 27 tahun- apakah artinya bagi siapapun yang berusia diatas 27 tahun telah diperlakukan diskriminatif? tidak diberikan kesempatan yang sama?

Syarat -Pendidikan S1- apakah artinya bagi siapapun yang berpendidikan D3 dan dibawahnya telah diperlakukan diskriminatif? tidak diberikan kesempatan yang sama?

Syarat -dari universitas ternama- apakah artinya bagi alumni yang berasal dari universitas tidak ternama telah diperlakukan diskriminatif? tidak diberikan kesempatan yang sama?

Apakah pertanyaan-pertanyaan itu punya relasi yang kuat dengan bunyi pasal 5 UU 13 tahun 2003? silakan dianalisa, silakan dimaknai dengan baik dan benar. Apakah pertanyaan-pertanyaan diatas sesuai dengan maksud pasal 5 UU 13 tahun 2003?

Pertanyaan akhirnya, apakah iklan lowongan kerja tersebut diatas melanggar pasal 5 UU 13 tahun 2003?

lalu mengenai pasal 6 UU 13 tahun 2003 “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” apakah sudah 100% terlaksana?

Kami serahkan semuanya kepada para pembaca, karena disetiap wilayah, daerah, jenis industri tentu sangat berbeda-beda kondisinya, sangat relatif, tetapi sebaiknya kita perlu membaca penjelasan yang ada dalam bagian Penjelasan UU 13 tahun 2003.

Rekan dan sahabat HRD Forum, dalam bagian PENJELASAN di UU Nomor 13 tahun 2003 tertulis, sbb :

Pasal 5
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.

Pasal 6
Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

Rekan dan sahabat HRD Forum, dengan membaca tulisan ini, setidaknya kita sebagai praktisi HRD Indonesia, menyadari bahwa pada kenyataannya ada pasal dalam UU 13 tahun 2003 yang menyatakan seperti itu, baik pasal 5 maupun pasal 6 UU 13 tahun 2003.

Mari kita terus tingkatkan kualitas praktisi HRD Indonesia !

Salam HR !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?