Awas ! PHK Masih Mengintai Anda !

0

time-management-3AWAS PHK MENGINTAI ANDA

Ketika Anda adalah seorang karyawan, maka harus siap menghadapi PHK yang bisa datang sewaktu-waktu. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah tindakan mengakhiri hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan yang disebabkan oleh beberapa hal. PHK  dilakukan apabila terjadi sesuatu yang sudah tidak bisa dihindari lagi. PHK sendiri telah diatur dalam Pasal 151 UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, bahwasannya pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Dalam proses terjalinnya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan terkadang terjadi perselisihan sehingga mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja. Adapun hal-hal yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam Pasal 158 ayat 1 UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

  1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, atau
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Namun perlu diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja karena melakukan kesalahan berat sebagaimana yang tertulis di atas, harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh tertangkap tangan
  2. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan, atau
  3. Ada bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi

Sedangkan perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena beberapa alasan sebagai berikut:

  1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  2. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  4. Pekerja menikah
  5. Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  7. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  8. Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
  9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  10. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan

Rekan HRD Indonesia, mudah-mudahan Artikel HRD ini bermanfaat untuk Anda semua, nantikan terus artikel HRD kami lainnya. Pastikan Anda tetap terus simak dan ikuti website HRD Forum www.HRD-Forum.com ini. Ikuti juga training-training yang selalu kami selenggarakan. Silakan cek disini untuk training-training yang HRD Forum adakan. CEK Training HRD Di Sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?