Aturan Terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025: Manfaat 60% Upah Selama 6 Bulan

Aturan Terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025: Manfaat 60% Upah Selama 6 Bulan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terbaru terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, dengan sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih optimal bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Manfaat Uang Tunai JKP: 60% Upah Selama 6 Bulan
Salah satu perubahan utama dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) regulasi ini, peserta JKP yang kehilangan pekerjaan berhak menerima manfaat tunai sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini diberikan setiap bulan dengan durasi maksimal enam bulan setelah PHK terjadi.
Namun, terdapat batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, yaitu Rp5 juta. Jika upah pekerja lebih tinggi dari angka tersebut, maka manfaat JKP tetap dihitung berdasarkan batas maksimal yang telah ditentukan.
Perubahan Besaran Iuran JKP
Selain peningkatan manfaat tunai, aturan terbaru ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan. Dalam kebijakan terbaru, jumlah iuran diturunkan menjadi 0,36% per bulan.
Iuran JKP ini bersumber dari dua komponen utama:
- 0,22% ditanggung oleh pemerintah pusat
- 0,14% diambil dari rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara manfaat yang diterima pekerja dan beban biaya yang harus ditanggung.
Ketentuan Tambahan bagi Perusahaan yang Pailit
PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan ketentuan baru yang mengatur kondisi perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Dalam Pasal 39A ayat (1), disebutkan bahwa jika sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran JKP selama enam bulan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan manfaat JKP kepada pekerja yang berhak.
Namun, sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal 39A, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial tetap berlaku. Artinya, meskipun pekerja tetap mendapatkan haknya, perusahaan yang bersangkutan masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tanggungan iuran yang belum dibayarkan.
Penyederhanaan Syarat Klaim JKP
PP terbaru juga mengubah persyaratan bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim JKP. Dalam aturan sebelumnya, klaim hanya bisa diajukan jika peserta memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir serta telah membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Kini, persyaratan tersebut disederhanakan menjadi:
- Peserta harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum PHK terjadi.
Selain itu, pemerintah memperpanjang batas waktu pengajuan klaim manfaat. Sebelumnya, klaim hanya dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah PHK. Dengan aturan baru ini, pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim hingga enam bulan setelah kehilangan pekerjaan, memberikan fleksibilitas lebih dalam proses klaim manfaat JKP.
Dampak Positif bagi Pekerja dan Stabilitas Ekonomi
Perubahan kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Dengan pemberian manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan, pekerja yang terkena PHK memiliki kesempatan lebih besar untuk menyesuaikan diri dan mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional dengan memberikan perlindungan lebih baik bagi tenaga kerja di tengah dinamika pasar kerja yang terus berkembang. Dengan adanya revisi terhadap aturan JKP, Indonesia semakin memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan pekerja.
PP Nomor 6 Tahun 2025 resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menyesuaikan sistem kepesertaan JKP dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah regulasi ini diterbitkan.
File: JKP – Jaminan Kehilangan Pekerjaan PDF