Aturan Baru tentang Perusahaan Alih Daya
Aturan Baru tentang Perusahaan Alih Daya
Perusahaan Alih Daya: Mengoptimalkan Efisiensi Bisnis dan Pertumbuhan
Dalam era bisnis yang semakin kompleks dan berubah-ubah, perusahaan perlu mencari cara untuk mengoptimalkan operasinya dan meningkatkan daya saing. Salah satu strategi yang semakin populer adalah melibatkan perusahaan alih daya (outsourcing). Artikel ini akan menjelaskan konsep perusahaan alih daya, manfaatnya, serta pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikannya.
Pengertian Perusahaan Alih Daya
Perusahaan alih daya adalah praktik bisnis di mana sebuah organisasi memutuskan untuk mengontrakkan sebagian atau seluruh fungsi bisnisnya kepada pihak ketiga atau penyedia layanan alih daya. Fungsi-fungsi ini dapat mencakup berbagai aspek bisnis, mulai dari keuangan, sumber daya manusia, teknologi informasi, hingga layanan pelanggan.
Manfaat Perusahaan Alih Daya
- Efisiensi Biaya: Salah satu manfaat utama dari perusahaan alih daya adalah penghematan biaya. Perusahaan dapat mengurangi biaya operasional dan investasi dalam infrastruktur dan teknologi dengan mengontrakkan layanan kepada penyedia yang sudah memiliki keahlian dan sumber daya yang dibutuhkan.
- Fokus pada Inti Bisnis: Dengan mengalihkan fungsi-fungsi tertentu kepada penyedia layanan, perusahaan dapat fokus pada inti bisnisnya. Ini memungkinkan manajemen lebih berfokus pada pengembangan produk, pemasaran, dan strategi bisnis yang lebih strategis.
- Akses ke Keahlian Tinggi: Perusahaan alih daya sering bekerja sama dengan penyedia yang memiliki keahlian khusus di bidangnya. Ini berarti perusahaan dapat mendapatkan akses ke keahlian tinggi tanpa harus mengembangkan sendiri.
- Skalabilitas: Perusahaan dapat dengan mudah menyesuaikan kapasitas dan sumber daya sesuai dengan kebutuhan saat ini. Ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam menghadapi fluktuasi permintaan.
- Meningkatkan Kualitas Layanan: Penyedia layanan alih daya biasanya memiliki proses dan praktik terbaik yang terus ditingkatkan. Dengan mengontrakkan layanan kepada mereka, perusahaan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Pertimbangan Penting
Meskipun perusahaan alih daya memiliki banyak manfaat, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan:
- Ketidakpastian Risiko: Terdapat risiko terkait dengan kehilangan kendali atas sebagian fungsi bisnis. Perusahaan harus mempertimbangkan dampak ini dan mengelola risiko dengan baik.
- Keamanan dan Privasi Data: Ketika melibatkan penyedia layanan, perusahaan harus memastikan bahwa data dan informasi sensitif pelanggan terlindungi dan sesuai dengan peraturan.
- Kualitas dan Layanan: Pemilihan penyedia layanan harus dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa kualitas layanan tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang diharapkan.
- Kontrak yang Jelas: Kontrak antara perusahaan dan penyedia layanan harus jelas dan terinci, mencakup semua aspek layanan, biaya, dan jangka waktu.
Kesimpulan
Perusahaan alih daya dapat menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada inti bisnis. Namun, keputusan ini harus diambil setelah pertimbangan yang matang dan pemilihan penyedia layanan yang tepat. Dengan manajemen yang cermat, perusahaan dapat meraih manfaat besar dari praktik alih daya dalam konteks bisnis yang terus berubah ini.
Dalam PP No.35 tahun 2021 diatur tentang Alih Daya, silakan simak pasal per pasal tentang Alih Daya dari PP Nomor 35 tahun 2021.
BAB III
ALIH DAYA
Pasal 18
(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada
PKWT atau PKWTT.
(2) PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.
(3) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
(4) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 19
(1) Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
(2) Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas
kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.
(3) Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.
Pasal 20
(1) Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Informasi lengkap bisa diunduh di sini : PP No.35 tahun 2021
Semoga bermanfaat, salam HRD Forum.