Batas Waktu Lembur dan Perhitungannya
Pertanyaan dalam diskusi di milis Diskusi-HRD@yahoogroups sangat ramai, baru-baru ini topik-topik yang saat ini sedang dibahas adalah tentang "Uang Pesangon dan penghargaan jika efisiensi karyawan" ; Pemahaman Pasal 162 ayat 3 huruf a dan Permen No.4 Tahun 1994 ; Hubungan ayat (1) dengan ayat (3) pasal 162 UU 13/2003 ; Tunjangan tidak tetap ; Batas Waktu Lembur dan Perhitungannya ; dan lain-lain.
Berikut kami tampilkan satu pertanyaan tentang Batas Waktu Lembur dan Perhitungannya.
Dear All Praktisi HRD yang saya hormati, Saat ini saya memiliki kendala dalam perhitungan lembur karyawan. Ada beberapa karyawan di tempat saya bekerja yang jumlah uang lemburnya lebih besar dari pada gaji yg diperolehnya. Bagaimana secara Undang - undangnya? Apakah ada batasan jam lembur karyawan tiap harinya? Kalau ada, berapa lama? Dan setahu saya, lembur yang melebihi 4 jam memperoleh uang makan (mohon dikoreksi jika ada kesalahan). Sebagai contoh supir direksi, lembur tiap hari, dan pada hari Sabtu (hari libur) dari jam 08.00 wib s/d 01.00 wib. Secara hari, tentu sudah memasuki hari berikutnya yakni hari Senin, tapi perhitungan yg dilakukan disini justru dianggap 17 jam, karena lembur sebelum jam kerja tidak dihitung. Jika saya bicara dengan management disini tentu harus ada dasar tertulisnya, mohon jika ada rekan - rekan yg bisa membantu saya, saya ucapkan terima kasih atas penjelasannya. Salam, Nisa
Bagi rekan-rekan yang menginginkan dapat mengikuti jalannya diskusi, kami sarankan dapat mengikuti diskusi langsung di mailing-list This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Terima Kasih



























