Peraturan Gubernur nomor 196 tahun 2010, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tahun 2011 sebesar 1.290.000 rupiah. Angka tersebut naik sebesar 15,38 persen dari UMP Jakarta tahun 2010, atau sebesar 1.118.009 rupiah. UMP Jakarta kali ini dipastikan paling tinggi ketimbang daerah-daerah lain, khususnya daerah penyangga di sekitar Jakarta.
Dalam pergub itu disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan itu dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta selambat-lambatnya 10 hari sebelum peraturan ini diberlakukan.
UMP tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011 dan berlaku pula bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta belum menikah. Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja tersebut.
UMP 2011 di Kota Bekasi sebesar Rp 1, 275 juta dengan KHL Rp1,275 juta , Kabupaten Bekasi mencapai Rp 1.286.421, Kota Bogor Rp 1.079.100, Kabupaten Bogor Rp 1.172.060, dan Depok Rp 1.213.626.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan buruh, Mas Muanam mengatakan, Pengusaha yang tidak membayar UMP 2011 dianggap telah melakukan kejahatan sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400juta.