Certified Performance Management System

Perpanjangan Probation Period

HR BrotherthoodSalah satu diskusi yang sangat menarik kini sedang berlangsung di mailing-list This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , yaitu tentang perpanjangan probation period atau perpanjangan masa percobaan. Diskusi HR menarik ini bermula dari pertanyaan seorang member milis Diskusi HRD, adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut :

  1. Apakah masa percobaan untuk karyawan baru boleh lebih dari 3 bulan ?
  2. Apakah masa percobaan boleh diperpanjang, misalnya jika selama masa percobaan hasil evaluasi karyawan yang bersangkutan belum memberikan hasil maksimal, dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki serta meningkatkan kinerjanya dengan perpanjangan masa percobaan

Pertanyaan ini sangat sederhana sebenarnya, karena itu dengan mudah dijawab oleh rekan-rekan praktisi HRD lainnya, salah satu contoh jawabannya adalah :

  1. Tidak boleh karena masa percobaan paling lama 3 bulan.
  2. Tidak boleh karena masa percobaan HANYA sekali dan paling lama 3 bulan.

Probation Period / Masa Percobaan

Apa itu Probation Period atau Masa percobaan? masa percobaan adalah sebuah proses evaluasi kinerja terhadap karyawan baru, dimana evaluasi dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Apabila karyawan tersebut lulus pada masa percobaan, maka karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap tetapi apabila tidak lulus dalam masa percobaan, maka karyawan tersebut dipersilakan mencari pekerjaan di tempat lain.

Rentang waktu masa percobaan, dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia di atur di dalam pasal 60 ayat (1) UU 13/2003. Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 menyatakan : Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu DAPAT mensyaratkan masa percobaan kerja PALING LAMA 3 (tiga) bulan.

Tidak semua hubungan kerja boleh menerapkan masa percobaan. Hanya hubungan kerja berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang boleh mensyaratkan masa percobaan. Sementara hubungan kerja berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang lebih dikenal dengan istilah Karyawan Kontrak, dilarang mensyaratkan adanya masa percobaan. Bila disyaratkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Tugas HRD memberikan edukasi

Mari mulai sekarang kita amati, dengar dan perhatikan, apakah masih ada praktek probation period yang tidak sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 yang menyatakan : Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu DAPAT mensyaratkan masa percobaan kerja PALING LAMA 3 (tiga) bulan.

Bila melihat kondisi tersebut, maka tugas praktisi HRD lah untuk memberikan edukasi kepada owner, direksi, jajaran manajemen tentang aturan masa percobaan yang hanya boleh di persyaratkan pada PKWTT dan PALING LAMA 3 (tiga) bulan.

Proses Recruitment yang baik

Sering kita mendengar beberapa alasan mengapa masa percobaan perlu diperpanjang, salah satu alasannya adalah ; dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak cukup untuk melihat dan menilai kinerja seorang karyawan baru. Kita harus sepakat bahwa alasan itu adalah sebuah alasaan klasik, ya klasik..... sebenarnya waktu 3 (tiga) bulan sudah lebih dari cukup untuk melihat dan menilai kemampuan karyawan baru.

Dalam proses recruitment yang baik, calon karyawan baru diseleksi dengan cara yang tepat, sehingga akan didapatkan seorang karyawan baru yang cocok dengan job profile, job desc dan budaya perusahaan. Bila hal itu terjadi, maka masa percobaan 3 (tiga) bulan lebih dari cukup untuk menilai kompetensi-nya.

Bagaimana jika proses recruitment di perusahaan anda belum baik? jalan satu-satunya ya tentu proses recruitmen-nya harus diperbaiki.

www.HRD-Forum.com

 
Who's Online
We have 6 guests online
Online Support
Service Kami
  • Public Training
  • In House Training
  • Certified HR Professional
  • HR Set Up System
  • Distance Learning
  • Salary Structure Design
  • Joint Research
  • HR Class Session
  • Special Workshop
  • Recruitment & Assessment
  • Search Executive for HR
  • Consultation for Industrial Relation
  • HR Consultation
  • Program Pendampingan
  • OutBound Programs
  • D L L
Upcoming Event
  • E-Disc Certification
  • Performance Appraisal with KPI
  • Goal Setting with KPI
  • Personnel Professional
  • GREAT Supervisor
  • Expanded DISC
  • Psychology Report
  • HR For Beginner
  • Set Up HR System
  • HR Audit
  • Salary Audit
  • Salary Structur
  • Administration of HRD
  • Recruitment Handbook
  • WorkLoad Analisys
  • Salary Structure Design Based on Competency
  • Salary Structure Design 3P Concept
  • Standard Operating Procedure
  • Graphology Handwriting Analysis
  • NLP for HR
  • NLP for Supervisor
  • NLP for Manager
  • Assessment Centre
  • Quasi Assessment Centre
  • Integrity & Dishonesty Test
  • Management skill for Manager
  • Basic Management
  • Manager, Job & Responsibilities
  • Managing People
  • The Doodle Test
  • Through Self Directed Search (SDS)
  • HR Scorecard
  • Advanced HR Scorecard
  • Support Your Boss Effectively
  • Solution Focused Conseling with NLP
  • Cara Mudah Menyusun Job Description
  • Salary structure Based 3 P Concept
  • Human Capital Management Blue Print
  • PHK & Rasionalisasi
  • Hak-Hak Karyawan Kontrak
  • Time Management
  • Make Performance Appraisal Design
  • Job Evaluation & Remuneration

kami menyediakan ratusan topik penting & menarik HRD lainnya !
Informasi lebih lanjut hubungi kami di

HOTLINE

08788-1000-100
08788-1888-899
0815- 1049-0007
021-70692748


Event@HRD-Forum.com

www.HRD-Forum.com

Agenda Training

Untuk mendapatkan agenda Training Terbaru, silakan hubungi email atau hotline kami. Atau Anda dapat melihatnya DISINI.

HOTLINE :

08788-1000-100
08788-1888-899
0815 1049 0007
021-70692748

Event@HRD-Forum.com

Hit Counter
Free Web Counter