Hak Cuti untuk Ibadah Wajib
Rekan HRD di seluruh Indonesia,
Diskusi yang menarik tengah berlangsung di mailling-list Diskusi HRD, yaitu tentang Hak Cuti untuk menjalankan ibadah wajib, misalnya ibadah haji.
Diskusi ini mendapatkan jawaban menarik dan cerdas dari bapak FX Djoko Soedibjo yang telah malang melintang di dunia HR Indonesia.
Berikut kutipan jawaban dari bapak FX.Djoko Soedibjo yang kami kutip dari mailing-list Diskusi HRD di yahoogroups.com.
Dear all,
"Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya." (UU No.13/2003 pasal 80).
Dalam ajaran Islam rukun kelima mewajibkan kaum Muslim untuk naik haji apabila mampu.
Dalam ajaran Katolik, tidak ada kewajiban itu meskipun mampu.
Jadi yang non Muslim jangan merasa diperlakukan secara diskriminatif.
Bagaimana solusinya kalau yang beragama Kristen mau ke tanah suci (Jerusalem, Betlehem, dsb)?
Pakailah jatah cuti tahunan. Kalau jatah cutinya tidak cukup? Ya ambil cuti di luar tanggungan perusahaan.
Kesemuanya itu sebaiknya diatur secara jelas di PP/PKB. Diatur juga bahwa bagi yang Muslim hanya diberikan kesempatan satu kali naik haji selama bekerja di perusahaan.
Bagaimana kalau karyawan minta ijin pergi naik haji kedua kali karena "harus menemani mertua yang sudah tua"? Ya ambil cuti di luar tanggungan perusahaan saja.
Salam,
FX Djoko Soedibjo /Praktisi Ketenagakerjaan
**Untuk diskusi lengkapnya silakan Joint di This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it bagi rekan-rekan HRD yang belum bergabung. Terima Kasih.











